JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP & Damkar) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, di Ballroom Azana Hotel, Jalan Raya Jokotole, Pamekasan, Rabu (05/06/2024).

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Ach. Faisol melibatkan 160 pencak silat yang tergabung dalam Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Pamekasan.

Pj Sekda Pamekasan, Ach. Faisol mengatakan, beberapa alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pamekasan digariskan oleh ketentuan pemerintah pusat, bahwa Pemkab Pamekasan harus melakukan sosialisasi.

"Kebetulan ini kita mengubah tema. Kalau dulu temanya "Gempur Rokok Ilegal", sekarang itu "Budayakan Peredaran Rokok legal". Terkait dengan tema dan regulasi kegiatan sosialisasi merupakan ketentuan dari pemerintah pusat," kata Pj Sekda Pamekasan Ach. Faisol.

Diakuinya, sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai tahun ini pihaknya melibatkan beberapa elemen masyarakat, seperti sosialisasi yang melibatkan IPSI.

"Semua elemen kita libatkan, kalau tahun kemarin itu Pemerintah Desa beserta seluruh masyarakat di desa. Tetapi sekarang kita akan berlanjut ke elemen masyarakat lainnya," paparnya.

Pria yang juga menjabat sebagai inspektorat Pamekasan ini berharap, peserta sosialisasi ikut serta mengawasi peredaran rokok ilegal di kabupaten yang berjulukan Bumi Gerbang Salam.

"Pengawasan itu sesuai dengan fungsinya, yaitu mengedukasi. Misalkan, om saya melakukan kegiatan produksi rokok ilegal, tidak mungkin kita langsung melaporkan. Tetapi kita perlu melakukan tindakan persuasif, paling tidak kehadiran mereka bisa mengedukasi perbedaan rokok ilegal dan legal," pungkasnya. (did).