JATIMPOS.CO/JEMBER - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Jember tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Aula PB Sudirman Jember pada Senin (10/6/2024) pagi.

Dalam hal ini, Bupati Jember Ir. H Hendy Siswanto ST., IPU ASEAN Eng., menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 216 Kepala Desa se-Kabupaten Jember.

Bupati Hendy juga menyematkan lencana Desa Mandiri dan menyerahkan piagam penghargaan desa dengan status mandiri Tahun 2022-2024. Tak hanya itu, bupati memberikan penghargaan kepada para juara lomba desa dan kelurahan serta lomba 10 program pokok PKK Desa / Kelurahan di Kab. Jember tahun 2024.

Dalam arahannya, bupati berharap agar seluruh Kades tetap profesional dan totalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ada sekitar 216 Kepala Desa yang kami berikan SK perpanjangan sesuai dengan keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kades adalah milik masyarakat. Kita adalah pelayan bagi masyarakat. Saya juga berharap Kades menjaga netralitas,kita buat Pilkada bahagia semuanya. Tentunya, semuanya untuk Jember,” ungkap Bupati Jember Hendy Siswanto.

Ditanya pembagian SK perpanjangan ini mendekati Pilkada Kabupaten Jember, Bupati menegaskan bahwa Kepala Desa harus Profesional dan menjaga netralitasnya.

"Saya berharap kepada kepala desa yang menyongsong pilkada tahun ini. Siapapun calonnya kami harap Kepala Desa tetap profesional dan menjaga netralitas, terutama dihadapan masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana mengatakan bahwa penambahan masa jabatan bisa jadi keuntungan jika di dukung dengan dukungan pemerintah kabupaten.

"Penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun bisa menjadi keuntungan, jika didukung oleh mekanisme pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat. Namun, tanpa sistem yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan akuntabilitas, hal itu bisa membawa risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat," kata Bhisma.

"Jadi, kedepan desa harus sangat hati-hati dan disertai dengan langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dgn mengintegrasikan teknologi ke dalam administrasi desa. Dan kita sebagai kepala desa harus mempunyai kemampuan untuk beradaptasi dengan sistem keuangan dan kebijakan yang baru," pungkasnya. (ari).