JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Ungkapan Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina tentang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diperbolehkan menjadi tim sukses menuai polemik. Statement ini dilontarkan usai melantik PKD Bondowoso di Hotel Ijen View, Minggu (2/6/2024) kepada media.
"Tim sukses, tidak apa-apa, tidak ada aturannya, kan di situ ada surat pernyataan bebas silon atau namanya hanya dicatut," kata Nani panggilan akrabnya.
Selain satu hal tersebut, Nani juga mengatakan bahwa tidak ada aturan pula yang menyatakan bahwa pecatan penyelenggara pemilu dilarang mendaftar menjadi PKD.
"Kita tidak ada aturan untuk itu ya," jawab Nani.
Nani menegaskan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu di masa lalu tidak berpengaruh pada perekrutan PKD.
"Tidak ada aturan atau catatan pernah mendapatkan sanksi kode etik, itu kita tidak ada," terangnya.
Pernyataan ini lantas dinilai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Ahmad Hasan Basri berbenturan dengan peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, khususnya pada Bab III pedoman perilaku penyelenggara pemilu, pasal 8, ayat a.
Akademisi ini menjelaskan bahwa di pasal 8 ayat a disebutkan penyelenggara pemilu harus bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu. Hasan menyayangkan pernyataan Ketua Bawaslu tersebut seharusnya berdasar.
Menurutnya, apa yang disampaikan sangat berpengaruh pada masyarakat, sebab idealnya penyelenggara Pemilu itu harus netral dan tidak berpihak kepada pasangan calon (Paslon) tertentu.
"Harus dikroscek dulu pernyataan Ketua Bawaslu. Apakah ada dasar, karena pernyataan pejabat publik sebagai figur itu sangat berdampak sekali terhadap kondusifitas masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bondowoso sempat diwawancarai perihal permasalahan mantan PPS bermasalah yang lolos dalam rekrutmen anggota PKD. (Eko)