JATIMPOS.CO/Kabupaten Jember - Guna mempermudah perizinan bagi pelaku usaha pergadaian yang masih belum mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Pihak OJK Jember sebagai salah satu stakeholder melakukan sosialisasi perizinan terhadap puluhan pelaku usaha pergadaian.

Bertempat di hotel Java Lotus, Kamis (15/8/2024), pertemuan ini dihadiri oleh pelaku usaha pergadaian diwilayah Sekar Kijang (Se-Karesidenan Besuki, dan Lumajang).

Narasumber yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini yakni Direktorat Perizinan dan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya (DPEV), Satgas Pasti ( Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Di Sektor Keuangan Yang Berkedudukan Di Daerah ), dan PPGI ( Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia ).

Muhammad Mufid selaku Kepala OJK Jember mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu wujud kerja konkrit OJK Jember kepada para pelaku usaha pergadaian untuk memperoleh perizinan sesuai amanat undang undang.

"Sesuai amanat Pasal 106 ayat (1) huruf e (1) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Kantor Otoritas Jasa Keuangan Jember wajib mendorong para pelaku usaha pergadaian segera memperoleh izin kegiatan usaha dari OJK," kata Mufid, saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Dirinya juga menambahkan bahwa adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada pelaku usaha Pergadaian atas proses perizinan usaha di OJK sehingga dapat mempermudah proses pengajuan perizinan usaha tersebut.

"Tentu setelah sosialisasi ini, para Pelaku Usaha Pergadaian memahami tata cara proses pengajuan izin. Apa apa yang perlu dilengkapi dan tahapannya, kami kupas disini," imbuhnya.

Dengan memiliki izin OJK, maka akan memberikan manfaat bagi usaha Pergadaian terutama yaitu adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada usaha Pergadaian, serta memastikan bahwa kegiatan usaha pergadaian berjalan sesuai aturan.

"Ketika sebuah usaha Pergadaian memiliki izin sudah pasti banyak keuntungan keuntungan yang bisa mereka dapatkan. Dan kepastian hukum serta memberikan trust kepada konsumen, dapat menjadi lembaga Pergadaian tersebut naik level," tambahnya menjelaskan.

Mohammad Mufid juga menyampaikan bahwa layanan jasa gadai merupakan usaha yang memiliki prospek yang baik karena sifat bisnisnya yang sederhana, mudah, dan cepat, memberikan keunggulan layanan jasa keuangan kepada masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan alternatif sumber pendanaan yang praktis sesuai dengan kondisi saat ini.

"Untuk itu diperlukan peranan dan kerjasama bersama antara OJK, pelaku usaha pergadaian, serta asosiasi PPGI untuk mendorong pertumbuhan usaha dan ekosistem gadai yang berkelanjutan, transparan, akuntabel, serta dapat memberikan layanan finansial dengan baik kepada Masyarakat," lengkapnya. (ari)