JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengingatkan masyarakat akan sanksi pidana bagi penjual atau pengedar rokok ilegal.
Peringatan itu disampaikan melalui edukasi saat melaksanakan operasi gabungan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Tamanan dan Maesan Kabupaten Bondowoso.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Satuan Polisi Pamong Praja Bondowoso, Nanang Dwi Hariyanto,S.H menerangkan, sanksi pengedar rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
"Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," kata Nanang, Kamis (14/11/2024).
Nanang menjelaskan, dalam UU tersebut, dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tak hanya cukup sampai disitu saja, kata Nanang, pada Pasal 56 sanksi bagi penjual atau pengedar juga dijelaskan.
"Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," terangnya.
Dia mengatakan, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan pada pembuat, penjual dan pengedar rokok ilegal.
Sedangkan ciri ciri rokok ilegal adalah belum punya nama, dikemas secara sederhana, kebanyakan nama plesetan nama rokok ternama, dan harganya murah.
Salah satu cara untuk memastikan keaslian pita cukai adalah menggunakan sinar UV.
"Pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut," ujarnya.
Dia menerangkan, Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.
Katanya, terdapat empat golongan yang termasuk dalam rokok ilegal.
Pertama rokok polos tanpa pita cukai, yang kedua rokok dengan pita cukai bekas yang sebelumnya pernah dipakai, ketiga yaitu salah peruntukan, dan terakhir pita cukai palsu.
"Salah satu contohnya adalah ketika ada rokok dari perusahaan A menggunakan pita cukai dari perusahaan B yang lebih murah. Keempat praktik tersebut jelas menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara," pungkasnya. (Eko)