JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman menanggapi terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) bersama nelayan Desa Tanjung Pademawu ke Kantor Perhutani KPH Madura dan Polres setempat, Jumat (25/4/2025).
Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman mengatakan, bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari pokok persoalan dalam kasus perusakan mangrove, sehingga bisa menawarkan solusi yang tepat bagi kedua belah pihak, Perhutani dan Pendemo (PMII dan nelayan).
"Kami akan membuka ruang mediasi persoalan itu dengan kedua belah pihak, sehingga semuanya bisa happy ending," katanya.
KH. Kholil berharap, Perhutani dalam menyelesaikan persoalan tidak serta-merta langsung melakukan pelaporan, kendatipun sudah haknya. Perlu juga memperhatikan nilai-nilai sosial dan mengedepankan duduk bersama.
"Sebaiknya duduk bersama dan bisa menahan diri, PC PMII bersama nelayan jaga emosi, kemudian Perhutani jangan mendahulukan ego sektoral, sehingga bisa terselesaikan dengan baik dan tidak menguras energi," ujarnya.
Sebelumnya, PC PMII Kabupaten Pamekasan bersama nelayan Desa Tanjung Pademawu melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Perhutani KPH Madura dan Polres setempat, Jumat (25/4).
Aksi itu dilakukan lantaran sejumlah nelayan di Desa Tanjung mulai dilakukan pemeriksaan oleh Polres Pamekasan atas kasus perusakan mangrove akibat pengerukan sungai, yang dipergunakan untuk kepentingan perahu nelayan berlabuh.
Dengan demikian, PC PMII Pamekasan berkomitmen untuk mendampingi para nelayan yang terancam akan menjadi tumbal dalam kasus perusakan mangrove yang dilaporkan oleh Perhutani KPH Madura kepada Polres Pamekasan.
"Sangat disayangkan Perhutani terlalu tergesa-gesa mengambil langkah hukum, tanpa melakukan mediasi terlebih dahulu dengan para nelayan dan tokoh di sana," kata ketua Homaidi.
Homaidi mengatakan, tugas Perhutani selain menjaga dan melindungi kelestarian hutan, juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk dampak lingkungan dan konsekuensi hukumnya.
"Demi memperjuangkan nelayan di desa Tanjung, PMII Pamekasan meminta Perhutani mencabut laporannya, kemudian Bupati dan Polres Pamekasan menjadi mediator dalam kasus yang dinilai akan mengorbankan para nelayan itu," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mendukung pengrusakan mangrove di Pesisir Jumiang yang mengakibatkan lahan negara rusak parah.
Sebab, kata Faizal, Lahan Negara yang dirusak tersebut melanggar hukum dan sudah menjadi tanggung jawabnya dalam mengawal sampai tuntas.
“Hal ini dilakukan agar tak ada perusak mangrove yang terkesan dibiarkan dan tidak ditindak, laporan ini adalah jawaban bahwa Perhutani komitmen menentang keras Perusak Mangrove,” tegasnya.
Sedangkan terkait adanya Nelayan yang dipanggil imbas laporan Perhutani KPH Madura, Akhmad Faizal membantah, ia meminta kepada massa aksi nama-nama nelayan disampaikan, namun mereka enggan menyebutkan.
“Kami sudah minta nama-nama nelayan yang katanya dipanggil akibat laporan Perhutani, tapi mereka tak mau menyerahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa pihaknya tak mau diintervensi oleh siapapun, karena pengrusakan hutan itu melanggar konstitusi.
“Kami tetap tegak lurus, namun kalau nanti ada Nelayan yang ditetapkan tersangka, kami akan lakukan upaya lebih lanjut,” jelasnya. (did).