JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Sebanyak 457 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso masih menanti kepastian kenaikan pangkat meskipun telah mengikuti ujian dinas pada akhir 2024 lalu.

Hingga Mei 2025, Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat untuk ratusan ASN tersebut belum diterbitkan, menimbulkan pertanyaan dan harapan dari para pegawai yang merasa telah memenuhi syarat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi, membenarkan bahwa SK kenaikan pangkat memang belum keluar hingga saat ini.

Menurut Mahfud, proses penerbitan SK harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk peninjauan terhadap masa kerja dan kelengkapan administrasi ASN yang bersangkutan.

"Kenaikan pangkat ini kan ke jenjang lebih tinggi, dari golongan 2D ke 3A dan dari 3D ke 4A. Kami harus pastikan bahwa semua syarat terpenuhi," ujarnya, Kamis (22/05/2025).

Salah satu syarat utama untuk ASN yang ingin naik pangkat adalah mengikuti ujian dinas, yang menjadi jembatan penting menuju jenjang lebih tinggi dalam karier birokrasi.

Mahfud menjelaskan bahwa tanpa mengikuti ujian dinas, proses kenaikan pangkat tidak bisa dilanjutkan, terutama bagi ASN dari golongan 2 ke 3 dan dari 3 ke 4.

"Ujian dinas adalah tahapan penting. Pemerintah sudah menetapkan mekanisme ini sebagai syarat wajib," tegasnya.

Meski sudah mengikuti ujian, Mahfud menekankan bahwa tidak semua peserta otomatis bisa langsung menerima SK kenaikan pangkat.

Ia menuturkan bahwa dari 457 peserta ujian dinas, terdapat perbedaan kondisi dan masa kerja yang memengaruhi proses administrasi mereka.

"Ada yang baru satu tahun di golongan 3D, padahal syaratnya minimal empat tahun masa kerja," jelasnya.

Namun begitu, ia memberi angin segar bahwa mereka yang telah memenuhi syarat akan mulai diproses kenaikan pangkatnya dalam waktu dekat.

"Kami perkirakan pengajuan dari mereka yang memenuhi persyaratan akan dimulai bulan depan," katanya optimis.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa BKPSDM hanya bertugas memfasilitasi proses administrasi, sedangkan keputusan akhir berada di tangan pihak lain.

"Kami sudah membuat nota dinas dan melakukan telaah. Namun soal anggaran dan kebijakan pengangkatan itu ranah tim anggaran daerah," paparnya.

Ia menambahkan bahwa kenaikan pangkat berdampak langsung pada pengeluaran gaji, sehingga perlu kecermatan dari tim anggaran dalam mencermatinya.

"Tentu saja, karena kenaikan pangkat berimbas pada APBD melalui perubahan gaji pegawai," ujarnya.

Mahfud pun berharap agar proses ini bisa berjalan lancar dan seluruh ASN yang layak bisa segera menerima SK mereka.

"Kami berkomitmen mendukung ASN agar bisa naik pangkat sesuai ketentuan, namun tetap harus sesuai prosedur," pungkasnya. (Eko)