JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Pamekasan kepada Direktorat Cyber Polda Jawa Timur terkait dugaan ujaran kebencian dan fitnah terhadap Nahdlatul Ulama (NU), kini telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi.
Pelapor, Haidar Ansori, hari ini memenuhi panggilan penyidik Direktorat Cyber Polda Jatim bersama dua orang saksi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait laporan tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan fitnah melalui pesan suara (voice note) oleh seseorang berinisial AY.
Selama pemeriksaan, Haidar dan para saksi didampingi oleh dua kuasa hukum, yakni dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Pamekasan dan Lembaga Bantuan Hukum PC GP Ansor Pamekasan.
Haidar menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut difokuskan pada isi voice note yang diduga mengandung unsur kebencian dan fitnah terhadap NU, pendirinya KH. Hasyim Asy’ari, serta KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), cucu pendiri NU sekaligus Presiden RI ke-4.
“Laporan ini tetap berproses dan dalam waktu dekat, kami berharap pihak penyidik segera memanggil terduga pelaku, (AY), untuk dimintai keterangan atas voice note yang telah beredar luas dan memuat ujaran kebencian, hasutan, serta fitnah terhadap NU dan tokoh-tokohnya,” ujar Haidar, Kamis (22/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan akan kooperatif. “Intinya, kami patuh terhadap prosedur hukum. Kapan pun dipanggil, kami akan hadir,” tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum yang mendampingi pelapor dan saksi-saksi, Ribut Baidi dan Abd. Waris, menyatakan bahwa laporan ini berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari pelapor dan saksi.
“Kami berharap penyidik segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku untuk mengklarifikasi apa maksud dan tujuan dari isi voice note yang menyudutkan NU, pendirinya, dan Gus Dur. Kami ingin ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang dan pelaku bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya. (did).