JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER - Setelah melakukan kunjungan kerja di Jakarta, Bupati Jember Muhammad Fawait melanjutkan perjalanan dinas ke Surabaya pada hari Kamis, 9 Oktober 2025.
Di kota yang dikenal sebagai Kota Pahlawan, bupati menghadiri acara penting yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Kesepakatan Bersama untuk Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Acara yang berlangsung di Dyandra Convention Center Surabaya ini dihadiri oleh seluruh kepala daerah di Jawa Timur serta jaksa tinggi dan jaksa negeri dari berbagai kabupaten dan kota.
Bupati Fawait berpendapat bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini bukan hanya acara formal, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan memperkuat kerjasama dalam pembangunan antara pemerintah daerah, provinsi, serta pusat.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kami agar pembangunan di Kabupaten Jember terus terintegrasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Restorative Justice menjadi semangat baru dalam menciptakan keadilan yang manusiawi, sementara kolaborasi pembangunan membuka peluang untuk peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dia menekankan bahwa setiap perjalanan dinas yang dilakukan bukan hanya rutinitas atau simbolis, melainkan bagian dari rencana besar untuk masa depan Jember.
“Setiap perjalanan memiliki arti lebih dari sekadar agenda, tetapi merupakan bagian dari usaha yang panjang untuk membawa Jember ke arah yang lebih baik, berdaya, dan adil,” ujarnya dengan tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah menyatakan bahwa agenda ini merupakan momen bersejarah yang memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menggarisbawahi pentingnya pemantapan pasca penerapan Restorative Justice. Ia menjelaskan bahwa konsep ini kini telah berkembang menjadi "Restorative Justice Plus", yang merupakan pendekatan hukum yang tidak hanya berhenti pada penyelesaian damai, tetapi juga mencakup bimbingan dan penguatan masyarakat setelah penyelesaian kasus.
"Jadi ini bukan hanya Restorative Justice, tetapi juga Restorative Justice Plus. Yang paling penting adalah langkah selanjutnya setelah perdamaian tercapai. Oleh karena itu, kami meminta semua kepala daerah untuk menindaklanjuti dan memperkuat tindakan terhadap setiap kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini,” tegasnya.
Khofifah menjelaskan bahwa program ini tidak hanya membawa keadilan yang bijak dan seimbang, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta pemulihan sosial bagi masyarakat. Ia berpendapat bahwa Restorative Justice Plus akan menjadi model baru dalam penyelesaian kasus di daerah dengan orientasi yang lebih manusiawi dan keseimbangan sosial.
Terakhir, ia menginstruksikan agar setiap kepala daerah membentuk tim paralegal atau ahli hukum non-litigasi agar penerapan Restorative Justice di wilayah tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat.
Dengan ikut serta dalam penandatanganan nota kesepakatan ini, Bupati Fawait menunjukkan kepemimpinan yang fokus pada pembangunan yang adil dan berkelanjutan, di mana hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat punitif, tetapi juga sebagai sarana untuk pemulihan sosial yang bermartabat, sejalan dengan visi Jember untuk menjadi daerah yang berkembang, inklusif, dan adil.
Hal yang sama juga berlaku untuk Jawa Timur. Konsep Restorative Justice Plus diharapkan dapat menjadi fase baru dalam membangun sistem hukum yang lebih manusiawi, mendukung masyarakat kecil, dan berfokus pada pemulihan, bukan hanya hukuman semata. (Ari)