JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa tertundanya program bantuan ternak tahun ini bukan disebabkan oleh kelalaian pihaknya, melainkan akibat adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat.
Kepala Disnakan Bondowoso, Hendri Widotono, mengatakan bahwa regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 21 September 2024, mengubah mekanisme penyaluran bantuan kepada masyarakat.
" Aturan ini menyebut bahwa bantuan ternak termasuk dalam kategori hibah, bukan lagi belanja diserahkan kepada masyarakat. Jadi otomatis kami tidak bisa melaksanakan sesuai mekanisme lama," jelas Hendri, Senin (03/11/2025).
Menurutnya, sebelum aturan tersebut keluar, program bantuan ternak sudah dirancang dengan matang melalui APBD murni 2025, dan seluruh persiapan teknis sudah dilakukan. Namun, setelah Permendagri baru diterbitkan, mekanisme anggaran itu tidak lagi bisa digunakan.
" Bukan kami tidak mau menyalurkan, tapi secara hukum tidak diperbolehkan. Kami justru berusaha menjaga agar prosesnya tidak melanggar aturan," tegasnya.
Hendri menyebut, perubahan itu berdampak langsung pada semua daerah, bukan hanya Bondowoso. Disnakan bahkan sudah mengajukan penyesuaian melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2025, tetapi ditolak karena bertentangan dengan regulasi baru.
" Sudah kami usulkan hingga tingkat provinsi, tapi karena rekeningnya tidak sesuai mekanisme hibah, maka tidak bisa disetujui," ujarnya.
Upaya lain sempat dilakukan dengan mengusulkan kembali di APBD 2026 melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Namun hasilnya juga tidak memungkinkan karena sumber dananya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH), bukan block grant, sehingga tidak bisa digunakan untuk hibah.
" Kalau kami paksakan, itu bisa menjadi temuan dan berisiko hukum. Makanya kami memilih hati-hati dan tetap mengikuti aturan," kata Hendri.
Ia menjelaskan, perbedaan antara belanja langsung dan hibah cukup signifikan. Pada mekanisme hibah, pengajuan bantuan harus berasal dari bawah dan melalui proses panjang mulai dari RKPD, Renja, hingga KUA-PPAS.
" Kalau belanja masyarakat itu sifatnya top down, tapi kalau hibah harus ada usulan dari penerima. Nah, perubahan aturan inilah yang membuat semua program harus disesuaikan," terangnya.
Hendri menegaskan, bahwa kondisi ini tidak bisa disalahkan kepada Disnakan karena seluruh proses perencanaan dilakukan sebelum aturan baru terbit.
" APBD awal sudah disusun sesuai mekanisme lama. Tapi begitu Permendagri keluar, otomatis semua harus ikut aturan baru. Kami hanya menjalankan ketentuan itu," ungkapnya.
Pihaknya kini tengah menyiapkan agenda pertemuan bersama kelompok peternak untuk memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
" Kami akan jelaskan secara terbuka. Supaya para peternak tahu bahwa ini bukan kesalahan Disnakan, tapi penyesuaian karena regulasi pusat," Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Sejumlah kelompok peternak di Kabupaten Bondowoso merasa kecewa atas mandeknya program pengadaan ternak tahun 2025.
Mereka menilai, program yang semula dijanjikan akan terealisasi pertengahan tahun itu justru terhenti di tahap administrasi dan tak jelas kelanjutannya.
Ketua Kelompok Peternak Pejaten Sejahtera, Kecamatan Tegalampel, Muhammad Irwan Syah, mengungkapkan bahwa para peternak telah menyiapkan seluruh berkas sesuai permintaan Dinas Peternakan, termasuk pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui Bakesbangpol. Namun, hingga November 2025, tidak ada tindak lanjut.
" Kami sudah lengkapi semua berkas sejak Mei sampai Juli, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Katanya karena ‘kesalahan kode rekening’, tapi kami tidak tahu maksudnya," ujar Irwan. (Eko)