JATIMPOS.CO/PROBOLINGGO – Guna menekan sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satpol PP kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Satpol PP dan diikuti para pedagang kaki lima yang tergabung dalam pelaku UMKM, Kamis (19/11/2025).

Acara dibuka oleh Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi, dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai Cabang Probolinggo, yakni Humas Bea Cukai Arizal dan Arif Wijaya.

“Rokok ilegal bukan sebatas pelanggaran administrasi, namun mempunyai dampak yang melebar hingga merugikan negara, termasuk berkurangnya anggaran pembangunan. Hal ini juga berdampak hukum bagi pelaku usaha yang tanpa sengaja menjual rokok ilegal tersebut,” ujar Fatchur Rozi.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak hanya menggelar razia peredaran rokok ilegal, namun juga menjalankan pola pengendalian yang humanis. Salah satunya dengan merangkul pelaku usaha rokok agar beralih ke usaha yang legal.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen terus bekerja sama dengan KPPBC TMP C Probolinggo dalam menekan peredaran rokok ilegal di kota setempat.

“Negara tidak mematikan usaha mereka. Pemerintah justru mendorong agar produksi rokok yang belum legal segera mengurus izin sesuai ketentuan, sehingga bisa berkembang dan berkontribusi pada pendapatan negara. Justru yang ingin kami cegah adalah praktik curang yang merugikan semua pihak. Mari kita dukung dan bangun Kota Probolinggo untuk terus bersolek, termasuk membantu ketertiban sesuai kepentingan masing-masing, seperti halnya pedagang yang sudah disediakan lahan untuk beraktivitas oleh pemerintah kota,” tambah Fatchur Rozi.

Sementara itu, Arizal menjelaskan sejumlah aspek yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang cukai akibat memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal.

“Rokok ilegal sudah menjadi isu nasional. Karena itu Kementerian Keuangan menggandeng seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal. Jika penerimaan cukai kurang, dampaknya sangat luas,” ujarnya.

Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. “Fasilitas infrastruktur jadi lambat penanganannya, jalan tidak segera diperbaiki, dan program kesejahteraan bisa berkurang karena pendapatan negara bocor,” terang Arizal.

Selain memaparkan dampak negatif rokok ilegal, Arizal juga menjelaskan berbagai hal terkait kontribusi bagi masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) jika semua pihak ikut mengawal dan mendukung pemberantasan rokok ilegal.

Pemaparan serupa disampaikan Arif Wijaya. Menurutnya, ketentuan perizinan yang berkaitan dengan bea cukai harus menjadi perhatian serius para pelaku usaha. Kementerian Keuangan, lanjutnya, telah memberikan beragam kemudahan bagi pengusaha rokok agar tidak terjebak dalam pelanggaran di bidang cukai.

Terkait penindakan, Satpol PP tetap melakukan operasi secara senyap. Namun pendekatan yang diutamakan tetap berupa pembinaan, bukan semata pemidanaan, agar pelaku usaha kecil dapat beralih menjadi usaha yang legal.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan wawasan pelaku UMKM dan masyarakat luas semakin bertambah, sehingga mereka memahami regulasi cukai dan berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal, demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat. (Sf/Adv)