JATIMPOS.CO/SAMPANG - Bupati Sampang H. Slamet Junaidi bersama Tim Satgas Covid-19 mengikuti rapat Teleconfrence dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di pendopo Trunojoyo Bupati, Rabu (08/040).


Hasil teleconfrence dengan KPK RI, diantaranya ada delapan (8) poin untuk di perhatikan dalam pengadaan barang dan jasa, utamanya dalam kebutuhan alat pelindung diri (APD), yaitu Persekongkokolan atau kolusi dengan penyedia barang jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.

Untuk itu, H. Idi panggilan Bupati Sampang menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan Sampang, baik tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten Sampang, tidak main-main dalam menggunakan anggaran negara untuk kepentingan belanja barang dan jasa pencegahan pandemi virus Corona.

Bahkan, H. Idi akan mempenjarakan oknum yang menyalahgunakan uang negara di tengah pandemi virus corona, seperti 8 poin di atas, ancamnya.

“Saya sendiri yang akan mempenjarakan oknum nakal yang mempermainkan anggaran atau uang negara untuk pencegahan pandemi virus Corona tersebut” tegasnya.

Untuk itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menghimbau seluruh Masyarakat Sampang bisa bersatu dan bergotong royong melawan merebaknya pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Sampang.

Menurut H. Idi, masyarakat tidak bisa serta merta pasrah menggantungkan pencegahan pandemik virus Corona kepada Pemerintah, baik pemerintah daerah maupun provinsi jawa timur dan Pemerintah pusat.

Karena masalah virus ini adalah masalah bersama, diharapkan masyarakat bisa bersatu dan bergotong royong melawan Virus mematikan tersebut. Utamanya, partisipasi bagi masyarakat luas, atau segala elemen masyarakat harus saling peduli.

Menurut H. Idi, Komisi Pemberamntasan Korupsi (KPK) mendorong pelaksanaan Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di tingkat daerah, untuk mengedepankan pencegahan. Utamanya terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang mesti di lakukan secara efektif, transparan dan akuntabel.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) KPK No. 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Selain di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliady Setiawan, Bupati H. Idi juga di dampingi Ketua Kordinator bidang kominfo satgas Covid-19, H. Djuardi, Ketua Barjas Pemkab Sampang, Cholilir Rahman, serta Plt Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi.

Di tambahkan H. Idi, meski keterbatasan anggaran, Pemkab Sampang akan menfasilitasi 60% jumlah penduduk se-Kab. Sampang untuk mendapat perlindungan dari ancaman Covid-19, antaranya dengan memberikan masker, vitamin dan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis.

"Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan covid-19, seperti pengadaan alat pelindung diri (APD). Maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi," tutur H. Idi.

Perlu diketahui, KPK RI  juga mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.

Sementara Pemerintah daerah Sampang akan selalu bekerjasama dengan Forum pimpinan daerah (Forkopimda) untuk ikut mengawal penggunaan anggaran sesuai petunjuk tekhnis (juknis) pencegahan Covid-19 di wilayah Sampang. (dir)