JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia turun ke Jakarta menggelar aksi damai di depan istana Presiden RI untuk menyuarakan mandeknya pencairan Dana Desa (DD) Tahap II. Mereka menilai kebijakan pemerintah pusat telah menghambat pembangunan yang telah direncanakan di tingkat desa.

Dari Bondowoso, sebanyak 15 kepala desa turut hadir mewakili daerahnya. Mereka membawa suara 209 desa di Bondowoso, termasuk 60 desa yang hingga kini belum bisa mencairkan Dana Desa Tahap II akibat penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2025.

Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso, Mathari, menjelaskan bahwa aksi damai ini merupakan bentuk kegelisahan kolektif pemerintah desa di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kepala desa tetap mendukung delapan astacita Presiden, namun ada beberapa kebijakan kementerian yang dirasa tidak sejalan dengan kebutuhan desa.

" Kami bersama seluruh kepala desa di Indonesia menyampaikan aspirasi kepada Presiden. Kami mendukung penuh astacita, tetapi ada kebijakan yang menghambat kerja-kerja desa," ujar Mathar, Selasa (09/12/2025). 

Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah PMK 81 Tahun 2025 yang menyebabkan dana non earmark pada tahap II tidak bisa dicairkan. Padahal, dana tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk pembangunan infrastruktur dasar desa.

Mathari menambahkan bahwa pencairan Dana Desa Tahap II biasa dilakukan pada rentang Agustus hingga November. Namun tahun ini, desa-desa di Bondowoso sama sekali belum menerima pencairan tersebut, sehingga masyarakat mulai mempertanyakan progres pembangunan yang telah disepakati melalui musyawarah desa.

" Ini membuat masyarakat mengeluh karena pembangunan seperti rabat beton dan jalan lingkungan yang sudah direncanakan tidak dapat segera dilaksanakan," jelasnya.

Dalam aksi damai di Jakarta, para kepala desa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, mendesak pencairan Dana Desa maksimal pada 19 Desember 2025.

Kedua, mereka meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, agar pelaksanaan kebijakan desa memiliki landasan teknis yang jelas. ketiga, mereka menagih janji kampanye presiden yang berkomitmen menaikkan Dana Desa menjadi Rp5 miliar per desa.

Mathari juga mengingatkan bahwa tahun depan Dana Desa secara nasional diproyeksikan akan berkurang drastis, dari Rp40 triliun menjadi Rp20 triliun. Dengan alokasi tersebut akan dibagi ke sekitar 75 ribu desa, ruang fiskal desa dipastikan semakin sempit.

" Kalau Dana Desa benar-benar dipotong setengah, maka pembangunan desa akan terhambat sangat serius. Ini bukan lagi soal kebijakan, tetapi soal keberlangsungan pelayanan publik di desa," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa aksi damai ini dilakukan secara tertib dan konstitusional, semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat desa. Para kepala desa berharap pemerintah pusat segera merespons tuntutan tersebut agar pembangunan desa tidak terhenti.(Eko)