JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, ketegasan pemerintah daerah kini menjadi pertaruhan terakhir bagi ribuan buruh yang menanti hak Tunjangan Hari Raya (THR) mereka.
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), diketahui telah meresmikan Posko Satgas THR sejak 25 Februari 2026.
Pemerintah daerah memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa 2.800 perusahaan yang terdata di Jember tidak tiba-tiba mengingkari atas kewajibannya. Khususnya 224 perusahaan skala menengah dan besar yang menyerap massa buruh paling banyak.
"Harapan kami dengan adanya Posko itu adalah sebagai wadah ataupun ruang bagi siapa pun yang mau mengadukan terkait dengan THR," kata Kepala Disnaker Jember, Hadi Mulyono, Selasa (03/03/2026).
Surat edaran telah disebar, publik menanti apakah Disnaker berani bertindak lebih jauh daripada sekadar mengimbau, mengingat THR adalah hak konstitusional buruh yang dilindungi undang-undang.
Keseriusan pemda akan diuji pada H-7 Lebaran, yang merupakan injurytime pembayaran THR. Tanpa ancaman sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha bagi korporasi nakal, surat itu tak ubahnya gertakan sambal di atas kertas.
"THR wajib diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus," tegas Hadi.
Hadi menambahkan Disnaker Jember memedomani PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang kewajiban perusahaan menunaikan pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran.
Beleid itu juga mempertegas hak pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak atas satu kali upah penuh. Dan bagi yang di bawah satu tahun, terdapat perhitungan yang proporsional.
"Makanya kita bentuk Posko, itu bisa bagi pekerja untuk konsultasi, yang kedua bagi perusahaan untuk menentukan THR-nya juga bisa dikonsultasikan di sana," tambahnya.
"THR ini sudah setiap tahun kita jalankan. Tentunya saya berharap di tahun ini juga berjalan lancar sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," lengkapnya. (Ari)
