JATIMPOS.CO/PASURUAN- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) SAKERA terus memperluas jaringan perlindungan konsumen di Jawa Timur. Setelah membentuk kepengurusan di Kediri, organisasi tersebut kembali meresmikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LPK-SM SAKERA Kabupaten Jember.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP LPK-SM SAKERA, Moch Romli atau yang akrab disapa Abah Rommy, Kamis (21/5/2026), di Kantor Sekretariat Pusat DPP LPK-SM SAKERA, Pasuruan.
Prosesi berlangsung khidmat dan menjadi penanda resmi dimulainya kerja organisasi di Kabupaten Jember. Dokumen kepengurusan tersebut dilengkapi tanda tangan basah pimpinan pusat serta sistem pengamanan administrasi modern sebagai bentuk legalitas penuh bagi pengurus baru.
Moch Romli menegaskan agar jajaran DPC Jember segera bergerak aktif menjalankan fungsi advokasi dan perlindungan konsumen di tengah masyarakat.
“Nama SAKERA harus menjadi simbol keberanian dalam membela masyarakat kecil. Pengurus DPC Jember wajib hadir sebagai wadah pengaduan yang cepat dan responsif bagi konsumen,” ujar Romli.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga nama baik organisasi dengan mengedepankan integritas dalam setiap langkah kerja.
“Gunakan amanah ini secara bertanggung jawab. SAKERA harus tetap disegani karena integritasnya dan dicintai masyarakat karena keberpihakannya terhadap keadilan,” katanya.
Selain itu, Romli meminta pengurus baru membangun komunikasi dan sinergi dengan berbagai pihak di Jember, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga elemen masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPC LPK-SM SAKERA Kabupaten Jember, Saiful Rizal, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat organisasi secara serius setelah menerima SK kepengurusan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Ketua Umum DPP LPK-SM SAKERA. Amanah ini menjadi tanggung jawab moral besar untuk memperjuangkan hak-hak konsumen di Jember,” tutur Saiful Rizal.
Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya ialah memperkuat konsolidasi internal organisasi sekaligus membuka posko pengaduan masyarakat.
“Setelah kembali ke Jember, kami segera merapatkan barisan pengurus, membuka layanan pengaduan, serta melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Kami juga akan menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember dan kepolisian setempat,” ucapnya.
Saiful menegaskan, pihaknya siap menjaga marwah organisasi serta hadir memberikan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum sebagai konsumen.
“SAKERA Jember hadir bukan hanya sekadar nama, tetapi untuk bekerja nyata menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat kecil,” tegasnya.
Dengan diserahkannya SK tersebut, DPC LPK-SM SAKERA Kabupaten Jember kini resmi memiliki kewenangan menjalankan fungsi edukasi, mediasi sengketa, hingga advokasi perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Jember. (shl)
