JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN — Dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Agung di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memicu perhatian sejumlah elemen masyarakat di daerah. GENTA Bangsa menilai pengusutan perkara tidak cukup berhenti pada dugaan penerimaan uang, tetapi juga perlu menelusuri mekanisme yang menentukan pihak-pihak yang memperoleh akses mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sorotan itu muncul setelah penyidik mengungkap adanya dugaan jual beli titik SPPG, pengaturan proses verifikasi, serta potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut dinilai memiliki kaitan langsung dengan tata kelola pelaksanaan program di daerah.

Aktivis GENTA Bangsa, Musa Abidin, mengatakan proses seleksi dan penetapan pengelola harus menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelidikan. Menurut dia, publik perlu mengetahui apakah seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika Kejaksaan Agung mengungkap dugaan jual beli titik SPPG dan pengaturan verifikasi, pertanyaannya bukan hanya siapa yang diduga menerima uang. Pertanyaannya juga siapa yang memperoleh akses mengelola program, melalui proses seperti apa, dan apakah proses tersebut berjalan sesuai ketentuan,” kata Musa, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa pihak yang lolos dalam sistem tersebut memiliki kewenangan mengelola anggaran, operasional dapur, distribusi makanan, hingga berbagai aktivitas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat penerima manfaat.

Karena itu, menurut Musa, setiap perkembangan penanganan perkara di tingkat pusat seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan transparansi pelaksanaan MBG di daerah, termasuk di Pasuruan.

GENTA Bangsa juga mendorong BGN membuka akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pelaksanaan program. Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh fungsi pengawasan berjalan efektif.

“Kami ingin mengetahui apakah Kepala SPPG benar-benar menyetujui setiap pengeluaran, apakah Ahli Gizi melakukan uji organoleptik setiap hari, dan apakah Akuntan SPPG mencatat transaksi dengan bukti lengkap. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka itu harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Menurut Musa, keberadaan Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan tidak boleh hanya bersifat administratif. Ketiga unsur tersebut harus menjalankan kewenangannya secara nyata sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Ia menilai fungsi pengendalian menjadi tidak efektif apabila keputusan strategis justru diambil oleh pihak di luar struktur yang telah ditetapkan dalam tata kelola program.

“Publik tidak cukup hanya mengetahui bahwa sebuah SPPG beroperasi. Yang juga perlu diketahui adalah siapa yang menyetujui transaksi, siapa yang memeriksa kualitas makanan, siapa yang mencatat keuangan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah,” tegasnya.

Musa menambahkan, pihaknya akan menghimpun berbagai informasi dari masyarakat terkait pelaksanaan MBG di Pasuruan. Data tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional dan Komisi IX DPR RI sebagai bahan evaluasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, serta peningkatan akuntabilitas dalam pelaksanaan program yang menyasar kelompok penerima manfaat di berbagai daerah.

“Kasus BGN tidak boleh dipandang hanya sebagai perkara di Jakarta. Sebab yang sedang dipersoalkan penyidik adalah proses yang menentukan siapa yang boleh masuk dan mengelola program. Dampaknya bisa berada di daerah. Karena itu, kami mendorong agar kebijakan perbaikan di pusat segera diimplementasikan secara nyata di Pasuruan,” tutup Musa. (shl)