JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER - Industri keuangan nasional tengah memasuki babak baru dengan perluasan mandat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), LPS tidak lagi sekadar menjamin simpanan perbankan, tetapi juga bersiap menjadi Penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang ditargetkan beroperasi penuh pada tahun 2028.

Perluasan wewenang ini menjadi salah satu isu strategis utama di sektor keuangan saat ini. Hadirnya LPS dalam ranah asuransi dinilai sebagai langkah fundamental untuk menjawab dua tantangan besar industri: memperkuat stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan II, Bambang S Hidayat saat kegiatan Media Briefing dan Gathering di Hotel Grand Malioboro, Yogjakarta, Rabu (23/09/2026).

Dalam beberapa tahun terakhir, Bambang mengatakan bahwa industri asuransi nasional sempat diguncang oleh sejumlah kasus gagal bayar yang berdampak sistemik pada tingkat kepercayaan pasar. 

"Sebagai penyelenggara penjaminan polis, LPS hadir sebagai jaring pengaman untuk mencegah efek domino apabila terjadi kebangkrutan pada perusahaan asuransi. Dengan skema penjaminan ini, risiko sistemik dapat dimitigasi. LPS akan berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan terintegrasi," kata Bambang.

Bambang menambahkan jika perusahaan asuransi yang terpaksa dilikuidasi atau dicabut izin usahanya, LPS memiliki wewenang untuk memastikan hak-hak pemegang polis tetap terlindungi sesuai dengan batasan dan kriteria yang diatur oleh undang-undang, sehingga stabilitas makroekonomi tetap terjaga.

"Hadirnya LPS di sektor asuransi memberikan kepastian hukum dan finansial bagi nasabah. Ketakutan masyarakat akan risiko kehilangan dana preminya—seperti yang terjadi pada beberapa kasus mega-skandal asuransi di masa lalu—dapat diminimalisasi," imbuhnya.

LPS menyakinan bahwa polis mereka dijamin oleh institusi negara akan mendorong tingkat penetrasi asuransi di Indonesia yang saat ini masih relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga. 

"Rasa aman ini diharapkan menjadi katalis positif untuk meningkatkan literasi dan inklusi asuransi, di mana masyarakat tidak lagi ragu untuk menjadikan produk asuransi sebagai instrumen perlindungan masa depan," ulasnya.

Menuju implementasi penuh pada 2028, LPS saat ini tengah fokus pada penyusunan regulasi turunan, pemenuhan kapasitas sumber daya manusia, serta desain infrastruktur IT.

"Tantangan terbesar yang sedang dirumuskan adalah penentuan skema iuran (premi penjaminan) yang adil bagi perusahaan asuransi tanpa membebani biaya secara berlebihan kepada konsumen. Selain itu, kriteria perusahaan asuransi yang berhak masuk dalam program penjaminan (sehat secara finansial dan governance) juga sedang digodok secara ketat bersama OJK," lengkap Bambang.

Langkah strategis LPS sebagai Penyelenggara Penjaminan Polis ini bukan sekadar pemenuhan mandat undang-undang, melainkan lompatan besar untuk menciptakan ekosistem asuransi Indonesia yang tangguh, sehat, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. (Ari)