JATIMPOS.CO/TUBAN – Diskominfo Kabupaten Tuban mengklarifikasi informasi yang beredar di salah satu media tentang denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker. Menurut Diskominfo berita ini tidak bisa dipertanggungjawabkan alias HOAX.
Heri Prasetyo mengungkapkan sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa pembinaan, administrasi, dan sosial. Tidak ada penyebutan sanksi denda yang ditentukan.
“Hal ini sesuai dengan Perbup Tuban no. 19 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban,” terang Kepala Diskominfo Tuban melalui rilisnya, Selasa (02/06).
Dia meminta agar publik lebih cermat dan teliti dalam mengkonsumsi pemberitaan. Bandingkan dari berbagai sumber agar tidak terjadi Disinformasi (kesalahan informasi).
Ditegakkannya ini, lanjut dia, agar masyarakat semakin peduli bahaya Covid-19. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan TNI, Polri, dan Satpol PP hingga di tingkat desa/kelurahan.
Heri menambahkan partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Sejumlah tindakan yang dapat dilakukan harus menerapkan pola protokol kesehatan.
Di sisi lain, petugas mendata kapasitas untuk seluruh tempat, mulai dari pasar tradisional, tempat wisata, tempat ibadah, terminal, maupun pusat keramaian lainnya. Data tersebut sebagai acuan untuk dilakukan penertiban. Sanksi harus benar-benar ditegaskan bagi pelanggar. Aparat penegak hukum akan menindak sesuai aturan yang berlaku. (min)