JATIMPOS.CO/TUBAN – Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi topik dalam pembahasan rapat paripurna DPRD Kabupaten Tuban. Ada 4 Raperda Inisiatif DPRD dan 4 Raperda dari Eksekutif yang dibahas pada Selasa, (02/06).

Didalamnya pandangan umum fraksi mengenai Raperda tentang pencabutan 2 Perda terkait dengan lembaga kemasyarakatan desa dan pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan. 

Raperda tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, Raperda pengelolaan cagar budaya daerah, Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2012 retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Di tengah pembahasanya, Fraksi Golkar dalam pandangan umumnya menyebut Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya Kabupaten Tuban harus segera disahkan. Sebab budaya merupakan identitas suatu daerah. 

Golkar mendorong, cagar budaya yang meliputi prasasti hingga situs budaya yang ada di darat maupun air dan asal usul kota wajib hukumnya untuk dilestarikan.

“Contohnya situs mengenai sejarah masa kejayaan Kabupaten Tuban,” ujar juru bicara fraksi golkar Tariyanto.

Fraksi Golkar mengingatkan, sejarah mencatat pada 12 November 1293 dilantiknya Adipati Ronggolawe dan sampai saat ini tanggal 12 November diperingati sebagai Hari Jadi Kota Tuban.

Seiring perkembangan zaman, ia menyebut ada oknum yang sengaja mau menghilangkan atau merubah keaslian sejarah Tuban dengan sebutan yang lain.

"Cikal bakal Tuban ialah 'Tuban Bumi Ronggolawe' sampai kapanpun tetap 'Tuban Bumi Ronggolawe'," jelasnya.

Ditambahkannya, hingga saat ini sejarah Ronggolawe dan keberadaannya Makam Ronggolawe juga belum termasuk dalam cagar budaya sehingga menjadi PR besar. Padahal pengangkatan Adipati Ronggolawe dijadikan Hari Jadi Tuban.

Sementara Ketua DPRD Tuban Miyadi mengatakan Raperda ini masih dalam agenda pembahasan. Pandangan umum dari seluruh fraksi di DPRD harus menjadi pertimbangan sebelum nanti sah diundangkan. Dalam pembahasan 8 Raperda ini tentu sudah menjadi agenda pokok yang sebelumnya akan dibahas. Namun karena ada tempaan pandemi, maka pembahasannya tertunda.

“Tentunya masih ada rapat lanjutan untuk sampai pada pengesahan raperda,” tutup Miyadi. (min)