JATIMPOS.CO/TUBAN – Pada masa pandemi Covid-19 berbagai kebijakan dan anjuran telah dikeluarkan tiap daerah. Tidak terkecuali, Pemkab Tuban yang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. 

Bertempat di Rumah Dinas Bupati Tuban Kompleks Pendopo Kridho Manunggal, Bupati Tuban, Fathul Huda secara khusus memberikan arahan dan imbauan terkait perkembangan Covid-19 di Bumi Wali, Rabu (03/06).

Fathul Huda menyatakan Pemkab Tuban berupaya semaksimal mungkin untuk tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa aspek. 

Pertama, akan berdampak perekonomian masyarakat. Mengingatkan penerapan PSBB akan memukul perekonomian rakyat yang berakibat semakin minimnya pendapatan masyarakat. Bahkan akan menambah jumlah masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.

Kedua, PSBB akan mengganggu psikologis masyarakat. Kondisi sulit ditambah dengan pembatasan tersebut akan menambah tekanan psikologis masyarakat yang dikhawatirkan memicu tindakan yang merugikan dan mengganggu ketertiban. Ketiga, keberhasilannya masih belum terukur jelas.

“Alasan-alasan inilah yang menjadikan Pemkab Tuban untuk tidak menerapkan PSBB,” ungkapnya.

Dengan tidak diberlakukannya PSBB, Huda mengajak masyarakat untuk patuh dan disiplin anjuran kesehatan.

Dia menyayangkan masyarakat yang masih acuh terhadap anjuran pemerintah. Salah satunya di pelaksanaan sholat jamaah yang tidak sesuai prosedur kesehatan. Menurutnya, pelaksanaan sholat berjamaah dapat dilakukan tidak hanya di masjid, namun dapat dibagi di mushola-mushola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bacaan sholat dapat menggunakan surat pendek dan meniadakan berjabat tangan usai sholat jamaah.

“Jangan sampai terjadi masjid sebagai tempat suci dan sakral, termasuk dalam klaster penyebaran Covid-19 akibat ulah dan kelalaian manusia. Ini akan sangat menyedihkan,” tuturnya.

Dia menjelaskan penerapan New Normal perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Diantara persyaratan yang harus terpenuhi yaitu angka penularan menunjukkan tren menurun, angka kematian akibat covid-19 juga menurun dan jumlah pasien sembuh meningkat.

Berdasarkan data, lanjut Huda, Kabupaten Tuban belum memenuhi persyaratan untuk menerapkan new normal. Meski demikian, masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan tetap disiplin dan patuh pada anjuran kesehatan.

Sisi lain, Bupati dua periode ini mengatakan Pemkab Tuban terus menyalurkan bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19. Bantuan tersebut menyasar masyarakat dari berbagai elemen, diantaranya tukang becak, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan asongan, guru swasta hingga guru TPQ.

Lebih lanjut, bantuan bagi masyarakat terdampak covid-19 berasal dari berbagai sumber, antara lain pemerintah pusat, provinsi, kabupaten maupun dana desa. 

“Karenanya, Pemkab Tuban memerlukan dukungan dan peran serta masyarakat agar bantuan tersalurkan merata dan tepat sasaran,” imbuhnya. 

Orang nomor satu di Bumi wali ini mengajak masyarakat bersabar dan tawakal dalam menghadapi Covid-19. Dirinya menekankan sabar bukan berarti pasif. Sebaliknya, masyarakat harus berpartisipasi mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah. (min)