JATIMPOS.CO/TUBAN – Sebanyak 11 pasien Covid-19 di Kabupaten Tuban dinyatakan sembuh. Hal ini menyusul hasil tes RT-PCR dua kali yang dikeluarkan oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya.
"Alhamdulillah, hari ini ada 11 pasien yang sembuh dan bisa kembali pulang kerumah masing-masing." ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Endah Nurul Komariyati, Senin (06/07/20).
Endah menjelaskan pasien sembuh perempuan (38) asal Bancar, laki-laki (60) asal Senori, laki-laki (53) asal Grabagan, laki-laki (41) asal Montong, perempuan (44) asal Tuban, perempuan (37) asal Merakurak, laki-laki (48) asal Jenu, laki-laki (44) dan perempuan (52) asal Palang serta perempuan (29) dan (57) asal Tambakboyo.
"Semoga tren kesembuhan ini bisa menjadi penyemangat bagi pasien lainnya yang masih dalam perawatan," imbuhnya.
Berdasarkan data per 06 Juli 2020 dari gugus tugas orang dalam pemantauan (ODP) 663, pasien dalam pengawasan (PDP) 118, dan terkonfirmasi positif juga 118.
Jumlah kesembuhan dari PDP ada 62 namun meninggal 31 orang. Sedangkan kesembuhan dari positif covid-19 ada 49 pasien namun kematian ada 9 orang. Sementara dari jumlah ODP yang sudah selesai dalam pemantauan sebanyak 638 orang.
Sementara Sekda Tuban Budi Wiyana usai rapat terbatas dengan gugus tugas menyampaikan upaya percepatan penyembuhan akan diberikan suplemen kapsul bantuan dari kepolisian yang akan diberikan kepada semua pasien konfirmasi positif.
Pemberian suplemen akan diberikan mulai besok, Selasa tanggal 7 Juli 2020 hingga 6 hari kedepan secara terus menerus. Selanjutnya akan dievaluasi pada hari senin minggu depan dengan melakukan tes Swab terhadap semua pasien.
"Guna mencegah penambahan pasien baru, maka terapkanlah protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, karena saat ini disiplin adalah Vaksin paling tepat untuk dapat terhindar dari virus corona,” pesannya.
Upaya ini akan semakin digalakkan dengan operasi simpatik untuk penegakan Perbup Nomor 34 Tahun 2020. Berbagai sanksi juga akan dilakukan bagi pelanggar, seperti membersihkan fasilitas umum dan sanksi sosial lainnya, bahkan juga sanksi ikut dalam proses pemakaman Jenazah Pasien Positif Covid-19. (min)