JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pergerakan Mahasiswa Madura (Prahara) gelar audiensi ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan. Mereka meminta Klinik Pratama Siti Aisyah segera ditutup, karena telah melakukan tindakan di luar kewenangan dan melanggar hukum.


Menurut Ketua Prahara, Haidar Ansori, upaya pengawalan terhadap rumah sakit swasta yang melanggar hukum di bumi gerbang salam tentunya tidak hanya sekarang. Akan tetapi, pengawalan itu dimulai sejak tahun kemarin. Namun, pengelola itu sepertinya tidak mendapat tindakan tegas dari Dinkes.

"Kami mengawal mengenai rumah sakit swasta bukan hanya sekarang tapi sudah dari tahun 2019 dan sekarang kami meminta Dinkes segera mengambil tindakan, setidaknya Klinik Aisyah tidak melakukan operasi kembali sebelum mengurus izinnya," kata Haidar, Senin (13/7/2020).

Mantan aktivis PMII IAIN Madura ini mengaku telah melakukan kordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, alhasil, Prahara mendapat dukungan untuk tetap mengawal persoalan itu hingga klinik tersebut benar-benar ditutup.

"Saya kemarin sempat kordinasi dengan pihak Dinkes Jatim, pihak Dinkes Jatim sangat mendukung karena klinik Pratama Siti Aisyah masih melakukan pelanggaran dengan tetap melakukan operasi," tutur dia.

Lebih jauh, Haidar mengatakan, selain melanggar aturan dengan melakukan operasi, klinik tersebut diduga simpang siur mengenai administrasi yang dikantonginya. Karena berkas administratif antara kwitansi dengan yang lainnya ada perbedaan.

"Dalam berkas saya ini memang Klinik Utama, cuman di kwitansi Klinik Pratama Siti Aisyah, maka dari itu kami mau mengklarifikasi kepada Dinkes dan selanjutnya tindakan apa yang akan dilakukan Dinkes," ungkap dia.

Terpisah, Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, melalui  Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Saifudin, mengaku pihak Klinik Pratama Siti Aisyah memang telah melakukan pelanggaran. Sehingga atas pelanggaran itu Dinkes telah memberikan teguran berupa surat tertulis kepada pihak terkait, bahkan sempat memanggilnya.

"Melanggar tindakan diluar kewenangan Klinik Utama yaitu operasi dengan anestesi umum dan kami sudah melakukan teguran, teguran pertama pada 5 Desember 2019, kemudian kami memanggil kesini untuk menandatangani komitmen, ternyata masih juga. Kemudian pada tanggal 23 Januari 2020. Setelah itu, ada komitmen membuat MoU dengan Larasati. Karena komitmen MoU itu tidak menemukan hasil dengan Larasati maka kami berikan teguran ketiga atau terakhir," jelas dr. Saifudin

Dr. Saifudin berjanji, akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur Dinkes, seperti memberikan rekomendasi kepada pihak perizinan untuk ditindaklanjuti kepada penegak Perda (peraturan daerah).

Kalau ada pelanggaran lagi akan dikeluarkan rekomendasi penutupan sesuai dengan kewenangan Dinkes. Karen kewenangan kami hanya sampai terhadap mengeluarkan rekomendasi penutupan berdasarkan hasil tindakan administrasi. Kita mengeluarkan rekomendasi penutupan kepada pihak perizinan, kita akan kesana nanti dan didalamnya kita cantumkan tembusan ke pihak eksekusi (Satpol-PP)," tutupnya. (did)