JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Totok Hartono, mengizinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan perjalan dinas keluar daerah dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi kenormalan baru. Izin itu diberikan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPANRB-RI).


"Kami sudah menerima SE itu dan SE ini sebagai pedoman kita mendasari kegiatan-kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah. Akan tetapi, SE tersebut akan digunakan tergantung dengan kebutuhan," kata Totok Hartono, Selasa (14/7/2020).

"Tetapi sampai sekarang kita melakukan pertemuan itu melalui daring atau video conference dan sebagainya," tambahnya.

Totok mengatakan, bagi ASN yang akan berkegiatan keluar daerah, tentunya tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Sesuai SE itu protokol Covid-19 yang harus kita lakukan, diantaranya tes kesehatan, protokol berkendara itu dan termasuk surat keterangan sehat dari dokter," papar dia.

Lebih jauh, Totok menyampaikan, bagi kegiatan yang masih menggunakan sistem daring, tentunya tidak perlu menggunakan surat tugas perjalanan dinas. Karena penerbitan surat itu digunakan apabila ada undangan yang memang mewajibkan untuk dihadiri.

"Nanti penerbitan surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas itu kalau memang diperlukan sesuai dengan acara, kita terbitkan tapi kalau sifatnya daring tidak usah," tutupnya. (did)