JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Ruang Henti Kendaraan (RHK) berjarak 1 meter di seputar Traffic Light (lampu pengatur lalulintas) di perempatan Morleke (Jalan Stadion, Jalan Jokotole dan Jalan Jingga), akhirnya diresmikan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, Jumat (17/7/2020).
Peresmian RHK di perempatan Morleke Kota Pamekasan itu, merupakan rangkaian acara Forkopimda (Forum Kordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Pamekasan dengan tema "Physical Distansing Pengendara Kendaraan Bermotor bersama Forkopimda Kabupaten Pamekasan, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19."
Bupati Baddrut Tamam, menegaskan, menjaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tak hanya berlaku di perkantoran dan ruang publik lainnya. Namun berlaku juga di seputar lampu pengatur arus lalulintas. Ketika seluruh kendaraan berhenti saat lampu merah, maka antar kendaraan satu dengan yang lain perlu diatur jaraknya dengan media Ruang Henti Kendaraan atau RHK.
"Nah, Ruang Henti Kendaraan ini merupakan media yang mengatur jarak antar pengendara sepeda motor. Dengan ada jarak sekira satu meter diharapkan bisa memutus penyebaran Covd-19," terang Badrut Tamam.
Menurut Baddrut Tamam, penyebaran Covid-19 masih belum berlalu. Untuk itu, masih diperlukan edukasi bagi masyarakat untuk tetap menjaga jarak agar memutus penyebaran Covid-19. "Edukasi jaga jarak termasuk untuk para pengendara kendaraan bermotor saat berhenti di seputar lampu pengatur lalulintas," imbuh Baddrut Tamam.
Terpisah, Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, SIK, menyerukan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar taat saat berhenti di lampu merah. "Bagi pengendara sepeda motor hendaknya jaga jarak dengan berhenti di media RHK yang ditandai cat putih," pinta AKBP Djoko.
Menurut AKBP Djoko, pelaksanaan jaga jarak perlu disertai dengan rasa disiplin yang tinggi di kalangan masyarakat. "Sikap disiplin merupakan modal utama bagi masyarakat Pamekasan ikut memutus penyebaran Covid-19. Termasuk disiplin mengenakan masker saat keluar rumah," seru AKBP Djoko. (ap)