JATIMPOS.CO//PAMEKASAN - Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memastikan sebanyak enam ratus empat puluh empat (644) rumah akan direhab pada tahun 2020.
Sementara, rehabilitasi rumah tersebut melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan sumber dana yang berbeda-beda yaitu DAK, APBN dan APBD.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Tata Kelola, Didiek Roeswandy menyatakan, program tersebut memang direncanakan akan disebar luaskan ke seluruh wilayah di Bumi Gerbang Salam.
"Tapi untuk 130 RTLH bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan di wilayah Kecamatan Pamekasan saja. Karena DAK memang dari Pemerintah Pusat yang digunakan untuk mendukung program prioritas nasional yang ada di daerah," kata Didiek, Rabu (26/8/2020).
Menurut Didiek Sapaan akrabnya, selain program tersebut bersumber dari DAK, ada sebanyak 464 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan ada pula sebanyak 50 RTLH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bantuan ini untuk pedesaan, tapi bisa juga masuk ke Kecamatan Pamekasan (kota). karena dana ini tidak mengatur seperti DAK," papar Didiek.
Didiek menyampaikan, Progres fisik bantuan dari dana APBD saat ini telah mencapai 52%, sedangkan bantuan yang bersumber dari DAK telah mencapai 45%.
"Kalau yang bersumber dari APBN baru mulai, karena memang Pamekasan baru ditetapkan oleh Kementerian PU untuk melaksanakan program tersebut di tanggal 12 Agustus 2020," tutupnya.
Sekedar diketahui, masing-masing rumah yang mendapat bantuan RTLH dianggarkan Rp. 17.500.000. (did).