JATIMPOS.CO/BANYUWANGI - Berdasar data laporan perkara di Pengadilan Agama Banyuwangi selama Januari hingga Agustus tahun ini telah menerima sebanyak 4.213 berkas kasus perceraian dengan rincian 1.307 cerai talak dan 2.906 cerai gugat, Senin (07/09/2020).
Sementara itu, pada periode bulan yang sama Pengadilan Agama Banyuwangi telah memutus sebanyak 3.387 Kasus Perceraian meliputi 1.020 cerai talak dan 2.367 cerai gugat.
Dengan kata lain, dalam kurun waktu 8 bulan (Januari-Agustus 2020) di Banyuwangi terdapat 1.020 Duda dan 2.367 Janda, serta 826 Berkas perkara lain nya masih dalam proses Pengadilan Agama Banyuwangi.
Plt. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Banyuwangi Imamudin menyatakan tingginya angka perceraian tersebut di picu masalah ekonomi.
Udin begitu ia kerap di sapa, menambahkan tinggi nya angka cerai gugat masih didominasi TKI.
"Perkara terbanyak masih di dominasi TKI, urutan kedua masyarakat Banyuwangi yang merantau ke Bali, semenjak masa pandemi ini meningkat cukup signifikan" terangnya.
Diketahui, angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi saat ini menduduki urutan terbanyak kedua Se-Jawa Timur di bawah Kabupaten Malang. (rzl/jk)