JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomer 3 tahun 2019 kepada PKL di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Kasatpol-PP Pamekasan, Kusairi mengatakan, semua fasilitas umum seperti poros trotoar yang diberikan pemerintah untuk masyarakat saat ini mulai diisi oleh PKL. Maka dari itu, Satpol-PP bersama Dishub Pamekasan menegakkan Perda terutama Perda trantibum nomer 3 tahun 2019.
"Bukan hanya penertiban PKL tapi semua pelanggar perda akan kami tindak, tapi yang utama sekarang PKL, karena ini sudah parah," kata Kusairi, Senin (7/9/2020).
Menurutnya, Anggota Satpol-PP berinisiatif untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat umum melalui penertiban PKL nakal. Agar masyarakat bisa menikmati trotoar dan bisa jalan-jalan santai dengan keluarganya, sehingga bisa menikmati keindahan Kota Pamekasan.
"Ini saya katakan, bahwa kita meskipun humanis persuasif tidak meninggalkan sikap tegas dan semua tahu bahwa kota kita ini sekarang menurut pandangan saya tidak tertib, kotor dan tidak indah," paparnya.
Kusairi menyampaikan, apabila dalam kurun waktu satu bulan para PKL itu tidak mengindahkan peringatan yang dilakukannya, maka akan ditindak secara tegas.
"Awal Oktober akan kami tindaklanjuti mulai melakukan pengangkutan barang ke kantor dan juga kita lanjutkan ke Kabid Gakda yang bekerjasama dengan polri sebagai Korwas kita. Agar ditindak secara tegas menurut aturan yang berlaku tapi mudah-mudahan tidak terjadi, masyarakat bisa sadar tidak usahlah kita bawa ke ranah hukum atau ke pengadilan meskipun tipiring," tegas Kusairi.
Lebih jauh, mantan Camat Tlanakan itu menghimbau para PKL untuk segera sadar dan mematuhi Perda tersebut, supaya kabupaten ini benar-benar menjadi kabupaten Pamekasan hebat. "Saya mohon maaf kepada masyarakat, karena Satpol-PP ini bukan arogan tapi hanya menjalankan SOP," tutupnya. (did)