JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Angka perempuan yang berstatus Janda di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tahun 2020 mencapai 634 orang.
Angka tersebut sesuai dengan data cerai gugat yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Pamekasan sejak bulan Januari 2020 sampai bulan Agustus 2020.
Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan Hery Kushendar mengatakan, Jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Pamekasan dari Januari 2020 hingga Agustus 2020 sebanyak 1.033 perkara.
"Untuk cerai talak 385 perkara dan untuk cerai gugat 648 perkara, memang lebih banyak cerai gugat (cerai yang diajukan mempelai istri). Sedangkan perkara yang diputus dari bulan Januari 2020 sampai bulan Agustus 2020 itu cerai talak 350 dan cerai gugat 634," kata Hery Kushendar, Senin (28/9/2020).
Menurutnya, faktor penyebab terjadinya perceraian yang paling dominan yaitu dikarenakan adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus.
"Memang banyak faktor ada yang disebabkan zina, mabuk, menghisab candu (madat), judi, ada yang masalah ekonomi, ada juga masalah Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan meninggalkan salah satu pihak. Cuman, yang paling banyak itu adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus," paparnya.
Lebih jauh, Pak Hery sapaannya menyampaikan, rata-rata orang yang mengajukan talak ke PA Pamekasan berusia 30 sampai 40 tahun. Bahkan, ada pula yang menimpa pada usia muda.
"Ada yang umur 20 tahun, bahkan ada yang karena dijodohkan itu sama-sama tidak mau, karena paksaan dari orang tua. Akhirnya, mereka mengajukan telak kesini," tutur Pak Hery.
Pak Hery juga mengimbau, bagi orang tua yang ingin menikahkan anaknya harus dicukupkan umur dan terlebih dahulu jangan terburu-buru untuk disatukan menjadi keluarga.
Sebab, jika usia anak tidak cukup umur lalu dinikahkan, maka akan berpengaruh terhadap kesiapan mental, yang nantinya bila tidak siap mentalnya akan berujung dengan perkara perceraian.
"Biasanya alasan orang tua itu menikahkan anaknya karena sudah sering keluar berdua bareng. Dinikahkan takut ada hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya minta dispensasi kawin ke sini padahal ada yang masih belum cukup umur," tutupnya. (did)