JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pamekasan, Madura, menerima delapan laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama tahun 2020.
Kasus KDRT tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2019 yang mencapai 15 kasus di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kasus KDRT ini kerap kali terjadi, lantaran dipicu adanya salah satu faktor ekonomi dan media sosial.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Abrori Rais mengatakan, sesuai dengan data laporan sejak bulan Januari 2020 hingga bulan September 2020, ada sekira delapan kasus KDRT. Akan tetapi, ada kemungkinan kasus ini masih banyak terjadi di luar penanganannya.
"Lebih sedikit dari kasus KDRT pada tahun 2019 yang mencapai 15 kasus," kata Abrori Rais, Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, kasus tersebut kerap terjadi dikarenakan adanya ketidak harmonisan dalam rumah tangga, kurang memiliki rasa tanggung jawab dari kedua belah pihak (suami-istri), bahkan dipicu adanya salah satu faktor ekonomi dan media sosial.
"Sehingga menimbulkan miskomunikasi antara suami istri yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin," paparnya.
Lebih jauh, Abrori sapaan akrabnya, berjanji akan terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya KDRT di Bumi Gerbang Salam ini.
"Kita juga melakukan upaya-upaya pendampingan dalam kasus-kasus kekerasan rumah tangga dengan tujuan agar memberikan efek jera kepada pelaku," tutupnya. (did)