JATIMPOS.CO/SUMENEP – Hajatan pernikahan di Dusun Timur, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep – Madura, terpaksa dibubarkan aparat kepolisian setempat, Senin (14/12) malam, karena berpotensi terjadinya kerumunan.
Hajatan pernikahan anak Wartawi, warga setempat, saat itu menggelar hiburan karawitan Bunga Famili dengan sinden bernama Ida dari Kecamatan Saronggi. Aparat Polsek Dungkek Kabupaten Sumenep pun terpaksa membubarkannya karena minimbulkan kerumunan.
Aparat kepolisian didampingi TNI membubarkan hiburan sinden tersebut, dan meminta agar pesinden beserta kru segera meninggalkan tempat. “Kami terpaksa membubarkan hiburan sinden itu, karena sesuai surat edaran Bupati, sampai saat ini hajatan yang menghadirkan hiburan di wilayah Kabupaten Sumenep masih dilarang,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, untuk hajatan pernikahan tetap diijinkan untuk digelar, namun tidak boleh mendatangkan hiburan. “Ini untuk menghindari adanya kerumunan massa yang ingin melihat hiburan. Larangan itu demi mencegah meluasnya pemyebaran Covid-19 di Sumenep,” ujarnya.
Ia juga meminta agar dalam acara hajatan yang digelar, tetap mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
“Jumlah pasien positif Covid-19 di Sumenep semakin hari makin bertambah. Karena itu, semua harus waspada dan selalu ingat pesan ibu 3M,” papar Widiarti. (yus)