JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Kusairi merasa kecolongan usai Cafe and Resto Wiraraja, di Tlanakan, Pamekasan kembali beroperasi.
Kembali beroperasinya tempat hiburan karaoke itu setelah terjadi penggrebekan terhadap sembilan muda-mudi yang tengah asyik berpesta narkotika golongan I jenis ekstasi pada Minggu malam (6/12/2020) lalu oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Sebelumnya, Satpol-PP bersama stick holder Kabupaten Pamekasan yakni Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan dan TNI Polri telah menutup dengan menempelkan stiker penutupan yang disertai dengan pemasangan banner diluar pagar, pada 22 Juni 2020.
Kusairi mengaku, hampir setiap waktu telah melakukan patroli gabungan bersama stakeholder di berbagai tempat hiburan karaoke yang telah resmi ditutup. Namun, tak satupun ditemuinya tempat karaoke itu kembali beroperasi.
"Kami Kecolongan. Akan tetapi kita tiap malam jaga," Kata Kusairi.
Menurutnya, penutupan yang pernah dilakukan bersama komisi I DPRD Pamekasan itu merupakan penutupan secara permanen bukan bersifat simbolis. Sebab, mengacu pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan, bahwa tempat-tempat karaoke di kabupaten ini dilarang beroperasi.
"Tidak ada penutupan sementara, itu merupakan pelanggaran. Satpol PP sudah menyegel untuk saat ini sesuai perda segelnya masih dengan digembok," tutupnya. (did)