JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Ribuan masyarakat terjaring operasi yustisi Covid-19, di Kabupaten Pamekasan, Madura. Ribuan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) itu terjaring sejak tanggal 14 September 2020 sampai tanggal 19 Desember 2020.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Kusairi melalui Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP Pamekasan, Hasanurrahman menyampaikan, pelanggar Prokes ini didominasi umur 50 Tahun. Warga yang melakukan pelanggaran ini rata-rata karena alasan lupa.

"Rnciannya, sebanyak 457 orang diberi sangsi sosial dan sanksi teguran lisan, kemudian yang 554 orang di sangsi administratif," kata Hasanurrahman, Senin (21/12/2020).

Menurutnya, operasi Prokes ini, pihaknya bersinergi dengan tim gabungan, terdiri TNI-POLRI, CPM, dan Satpol PP. Ia juga berharap, masyarakat agar tidak mengartikan adanya new normal ini seperti kehidupan sebelum adanya covid-19.

"Bagi yang mau melaksanakan aktivitas silahkan cuma tetap harus mematuhi protokol kesehatan," tutupnya. (did)