JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mulai menerapkan Work For Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara, di lingkungan Sekretariat Daerah (Sekda) setempat. Penerapan itu mulai dilaksanakan, karena tiga ASN dilingkungan kantor sekda Pamekasan terkonfirmasi Covid-19.
WFH itu mulai diterapkan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap ASN di lingkungan tersebut dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19, di Kabupaten Pamekasan.
Pemberlakuan WFH tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomer 973/03/432.022/2021, ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Totok Hartono.
Sekda Pamekasan, Totok Hartono mengatakan, penerapan WFH itu sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularan dan penyebaran Covid 19, maka perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN dilingkungan sekretariat daerah dengan memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan WFH.
"Ada tiga pejabat di lingkungan Sekda dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Dengan demikian kami langsung melakukan langkah cepat, agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid 19," kata Sekda Pemkab Pamekasan, Totok Hartono, Selasa, (5/1/2021).
Menurutnya, penerapan WFH itu juga diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB RI) nomor 58 tahun 2020, tentang sistem kerja aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal diberlakukan mulai tanggal 4 sampai 8 Januari 2021, dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," papar mantan Kadis PU Pamekasan itu.
Kendati demikian, penerapan WFH ini akan berlangsung selama 4 hari. Sebab, ia juga akan melakukan rapid test bagi mereka yang telah melakukan kontak langsung dengan ASN yang terpapar covid 19, agar bisa mengetahui reaktif atau tidak.
"Maka akan dilakukan rapid test terhadap pejabat yang kontak erat dengan pejabat yang terpapar dan apabila hasilnya reaktif, maka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari," tutupnya. (did)