JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mendapat kucuran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 64.5 miliar pada tahun anggaran 2021.

Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, mengatakan,  Pemkab Pamekasan menerima kucuran dana dari DBHCHT senilai Rp 64.5 M.

Hal itu berbeda dengan tiga kabupaten lainnya yang berada di pulau Madura. Sebab, di Kabupaten Bangkalan hanya mendapatkan Rp 15 miliar, Sumenep Rp 40 miliar dan Sampang Rp 26 miliar.

"Khusus Madura memang paling tinggi di Kabupaten Pamekasan, karena berbagai faktor, baik dari segi lahan tembakau paling banyak, serapan tembakaunya lebih bagus. Secara otomatis kontribusi ke Bea Cukai Madura tinggi dan juga dikarenakan nilai kinerja pemerintah daerah," kata Tesar Pratama, Rabu (26/05/2021).

Menurutnya, Pemkab Pamekasan disarankan, agar merealisasikan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah tertuang dalam PMK 206 tentang penggunaan pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Dengan ketentuan  50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat 25%, bidang penegakan hukum 25% untuk bidang kesehatan.

"Untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau, pemberantasan barang kena cukai (rokok) ilegal. Penegakkan hukum tidak hanya penindakan tapi juga pencegahan dan porsinya agak berbeda dengan tahun 2020,” tutupnya. (did)