JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengintruksikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pamekasan Totok Hartono, agar segera memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan, yang diduga mengadukan prihal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Kantor Non-Governmental Organization (NGO) yang berada di Wilayah Pamekasan, Madura, Selasa (16/3/2021).
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, mengatakan, tindakan oknum ASN yang diduga mengadukan prihal TPP ke salah satu kantor NGO yang berada di wilayah Pamekasan tersebut, harus mendapatkan perhatian khusus dari Sekdakab Pamekasan.
Menurut dia, seandainya kehadiran oknum ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan ke kantor NGO tersebut diketahui secara langsung, maka pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk dievaluasi. Sebab tindakan itu bisa membahayakan dan bisa merusak citra pemerintah.
"Justru yang paling bahaya itu kalau ada ASN datang ke kantor NGO. Kok ada ASN datang ke kantor NGO, kalau saya tahu, saya evaluasi ASN itu. Karena ASN yang begitu itu, gak boleh. Pak Sekda, panggil ASN itu dong," kata Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Lebih jauh, Ra Baddrut, sapaan akrab Bupati Pamekasan menuturkan, mengenai pemotongan TPP ASN, pihaknya masih melakukan beberapa kajian. Jika TPP ASN ini nantinya akan diberikan kepada masyarakat, maka hal itu semata-mata untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di masa pandemi covid 19.
Sebab, di masa pandemi covid 19 ini, ekonomi mereka sangat penting untuk diperhatikan. Sementara, kehidupan ASN sudah ditanggung oleh Negera.
"Justru TPP ini baik, karena pemerintah lebih mengutamakan rakyat. Jadi ASN itu merelakan diri TPPnya diberikan kepada rakyat. Karena sekarang ekonomi masyarakat sedang sulit," paparnya.
"Jika sebagian diambil untuk bencana alam yang saat ini dialami, seperti tanah longsor di daerah Pantura dan jalan poros Pegantenan - Batumarmar serta beberapa musibah lainnya. Lalu, apa yang salah," imbuh Ra Baddrut.
Diketahui, oknum ASN yang mendatangi kantor NGO yang berada di wilayah Kabupaten Pamekasan tersebut, diduga meminta pendampingan terhadap sekelompok NGO atau yang kerap dikenal dengan sebutan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) prihal kebijakan pemerintah Kabupaten Pamekasan prihal penghapusan TPP ASN dilingkungan Pemkab Pamekasan. (did)