JATIMPOS.CO/BANYUWANGI - Pemerintah Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur adakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang pertama kali karena sebelumnya belum pernah ada.
Menurut Sunaryo, S.P, Kepala Desa Karangdoro, program ini bertujuan untuk merapikan administrasi tanah masyarakat. Tentu program ini akan sangat membantu masyarakat guna mendapatkan sertifikat tanah, sehingga masyarakat akan tenang dan ke depannya akan dijauhkan dengan persengketaan.
Terkait program tersebut, Desa Karangdoro bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi. Masyarakat menyambut gembira atas program ini, karena secara reguler proses pembuatan sertifikat tanah dinilai lamban, memakan waktu lama dan beaya yang cukup tinggi. Namun melalui PTSL yang dilaksanakan pada tahun 2021 ini dapat memangkas proses dengan cepat dan gratis.
" Untuk Desa Karangdoro PTSL ini yang pertama kali sebelumnya belum pernah ada padahal program ini dinanti oleh masyarakat, kenapa dinanti? Karena biaya murah hanya Rp 150.000 per satu bidang sertifikat. Apa yang didapat dari pembayaran itu, yaitu patok tiga biji, nanti materainya satu, " ungkap Sunaryo, Selasa (23/03/2021).
Menurutnya, dengan adanya PTSL ini masyarakat sangat berharap, bahkan mungkin dari kuota yang diberikan dari 2461 bidang masih kurang. Karena, tanah yang dulu belum dibagi dan sekarang sudah dipecah-pecah.
" Harapan kita dari pemerintah ini nanti terkait dengan kuota bisa ditambah. Harapan ini juga untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah yang ada di Desa Karangdoro, Insya Allah nanti dengan terbitnya sertifikat hak milik melalui PTSL ini sengketa, gugat-menggugat terkait dengan tanah tidak terjadi lagi. Saat ini proses pendaftaran, entry data, pengukuran juga berjalan bersamaan. Harapan kita target waktu yang diberikan oleh BPN ini bisa kita maksimalkan," jelas orang nomor satu di Desa Karangdoro ini.
Untuk diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa. Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. (Ren/Jok).