JATIMPOS.CO/SAMPANG - Buntut Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) belum disetor 100 persen oleh pelaku Pokmas se Kabupaten Sampang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan turun ke seluruh Penerima atau pelaku proyek dana hibah 947 Pokmas di Kabupaten Sampang.

Hal ini diungkapkan Kepala UPT PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang ada di Kabupaten Sampang, H. Moh. Haris saat ditemui diruang kerjanya, Jum'at (09/04/2021).

Diungkapkan Haris, dari 947 Pokmas, sebelumnya tercatat 250 Pokmas yang belum menyetorkan LPJ Pokmas, dan hingga berita ini ditulis, tercatat sisa sekitar 150 Pokmas yang masih belum setor LPJ Pokmas se Kabupaten Sampang.

" Karena telah melampaui batas penyetoran LPJ, PPK PU Bina Marga Provinsi Jawa timur direncanakan akan turun secepatnya ke lokasi Pokmas yang ada di Kabupaten Sampang, khususnya bagi Pokmas yang belum menyetor LPJ, " tutur Haris.

Untuk itu, Haris berharap para pelaku Pokmas segera menyetorkan LPJ agar tidak jadi temuan masalah dikemudian hari.

Sesuai aturan, LPJ harus disetor dalam waktu 3bula 10hari sejak cairnya dana hibah. Dan catatan terakhir pencairan dana hibah Pokmas, pada akhir bulan Desember 2020.

" Sehingga seharusnya, sebelum tanggal 10 April, harus sudah selesai disetorkan, " harap Haris.

Untuk itu, Haris menambahkan, Bantuan dana hibah kepada sejumlah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, perlu perhatian serius dari segala pihak, terlebih tahun 2021 akan lebih banyak titik lokasi Pokmas yang akan turun di Kabupaten Sampang.

Menyikapi hal diatas, Camat Kecamatan Robatal, Moh. Fauzi saat di konfirmasi tanggapannya, karena lokasi pelaku Pokmas terbanyak berharap peran serta seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi proyek hibah tersebut, agar pula lebih disiplin administrasi dan lebih bermanfaat.

"Selama ini peran Camat hanya sebatas menandatangani proposal yang di ajukan Masyarakat, dan tidak tau dalam pengerjaan apalagi LPJ, " tutur Fausi.

Pasalnya, bukan rahasia umum dana ratusan juta setiap titik lokasi atau penerima pokmas hingga saat ini terkesan minim manfaat dan menjadi kepentingan segelintir kelompok atau golongan hingga perorangan saja.

Diduga, sebatas berkedok modus atas nama kelompok masyarakat (Pokmas), banyak oknum pelaku penerima dana hibah Pokmas di Sampang leluasa mempermainkan keuangan negara tersebut.

Dari data penerima kegiatan Pokmas tahun 2020, sebanyak 947 titik lokasi. Dengan rincian kegiatan pokmas murni berjumlah 602 dan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) sebanyak 345 titik lokasi.

Kembali dijelaskan Haris, dalam aturannya, selambat-lambatnya harus tiga (3) bulan sepuluh (10) hari sudah selesai di setor ke UPT PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Karena selain bentuk laporan pertanggung jawaban, juga sebagai bukti pekerjaan selesai sesuai perencanaan.

Sementara itu, ditanya jumlah penerima dana hibah pokmas terbanyak di Kabupaten Sampang, Haris menyebutkan Kecamatan Robatal paling mendominasi, dibanding 13 Kecamatan lainnya di Kabupaten Sampang.

Dari data yang ada, Kec. Robatal terdapat 94 Titik lokasi penerima, disusul Kec. Banyuates sebanyak 61 titik lokasi, dan Kec. Ketapang sebanyak 46 titik lokasi penerima, dari jumlah perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD), yaitu 345 titik lokasi terbanyak yang ada di Kabupaten Sampang pada tahun 2020. (dir).