JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan terhadap gas bersubsidi 3 kg. Hal itu dilakukan mengingat setiap menjelang Ramadhan gas 3 kg mengalami kelangkaan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Bondowoso, H.Irwan Bachtiar Rahmat saat menggelar Pers rilis di gedung Sabha Bina Praja 2, Kamis (15/4/2021).
"Secepatnya kita akan bentuk tim satgas yang terdiri dari unsur pemerintah, kepolisian dan kejaksaan untuk memantau pendistribusian gas mulai dari agen hingga pangkalan," katanya.
Adapun pengecer tidak masuk dalam bagian pendistribusian resmi dari Pertamina, sehingga keberadaan mereka harus segera ditiadakan.
"Dari distributor ke agen lalu ke pangkalan. Seharusnya dari pangkalan ini yang harus melayani masyarakat. Tapi masih ada pengecer. Ini juga salah satu mengakibatkan adanya kelangkaan," ungkapnya.
Dirinya menduga, selain tidak tepat sasaran, kelangkaan gas melon disebabkan ada permainan di tingkat pengecer.
"Dari jalur pengecer ini yang melakukan spekulasi-spekulasi sehingga harga naik. Ada juga dugaan upaya penimbunan-penimbunan," ucapnya
Pemerintah Daerah bersama pihak terkait akan melakukan tindakan hukum terhadap oknum/spekulan yang melakukan penimbunan LPG Tabung 3 Kg, dan apabila ditemukan Agen yang melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
"Satgas untuk menertibkan jalur distribusi dari pangkalan harus ke masyarakat. Tidak boleh ke pengecer sehingga tidak ada upaya penimbunan,” lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bondowoso, Aris Wasiyanto menjelaskan, kelangkaan gas disebabkan karena penggunaannya salah sasaran. Masyarakat mampu, pengusaha hotel, hingga peternakan ayam menggunakan gas tersebut untuk kebutuhan usaha mereka.
"Mereka yang kaya-kaya memakai tabung 3 kilo. Sebenarnya tidak layak, sementara tidak ada aturan tegas yang memberikan sanksi bagi pelanggar," katanya.
Untuk itu, pemerintah telah berupaya menambah ketersediaan gas dengan mengajukan tambahan fakultatif kepada Pertamina sebanyak 4 persen.
"Ya kita disini karena aturan di atas tidak ada sanksi. Paling sanksinya kita tegur saja kalau mereka tidak layak. Mudah-mudahan dengan kesadaran sendiri," pungkasnya. (eko)