JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sebanyak 4500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pamekasan dipastikan tidak bisa menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap kedua tahun 2021, Selasa (20/4/2021).

Pasalnya, ribuan data KPM PKH tersebut rata-rata terblokir secara otomatis oleh sistem. Sebab, adanya double bantuan dan tidak singkongnya data penerima manfaat dengan data Disdukcapil setempat.

Kordinator Pendamping PKH Kabupaten Pamekasan Hanafi mengatakan, berdasarkan data bayar yang sudah diterima sebanyak 52 206 KPM dengan total anggaran 35,9 miliar. Kendati demikian berdasarkan hasil data bayar atau final closing ada sekitar 4,500 yang tidak terbayar.

"Tahap kedua ini, ada sekitar 4500 ribu KPM PKH yang tersebar di tiga belas kecamatan yang berada di Kabupaten Pamekasan yang tidak bisa dicairkan," kata Hanafi melalui via WhatsApp pribadinya.

Menurutnya, KPM yang tidak bisa mencairkan bantuan tersebut disebabkan adanya trouble pada saldo rekening bank (terblokir). Selain itu, disebabkan ketidak seimbangan antara data penerima bantuan dengan data yang ada di Disdukcapil setempat.

"Posisi saldo terakhir tidak melakukan transaksi ditahap sebelumnya. Hal itu disebabkan penerima bantuan PKH mendapat bantuan UMKM, sehingga mereka tidak bisa mencairkan PKH dan terblokir secara otomatis," paparnya.

Lebih jauh, Hanafi berharap, semoga ribuan KPM PKH tersebut segera teraktivasi kembali. Agar mereka dapat mencairkan bantuan PKH pada tahap berikutnya. "Mudah-mudahan tahap ketiga bisa cair," tutup mantan aktivis PMII Pamekasan itu.

Diketahui, pencairan bantuan PKH pada tahap kedua di tahun 2021 dicairkan dengan dua termin. Pada termin pertama diperkirakan ada 10 ribu KPM yang tidak bisa mencairkan, namun sebagian besar sudah bisa dicairkan pada termin kedua. Pencairan bantuan PKH di tahap kedua di Bumi Gerbang Salam sudah mencapai 95 persen. (did)