JATIMPOS.CO/SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memberlakukan larangan mudik pada lebaran tahun ini. Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik idul fitri 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian Covid-19.

Hal ini disampaikan langsung Bupati Sumenep, Achmad Fauzi saat apel persiapan larangan mudik di Mapolres Sumenep bahwa adanya kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi pemerintah dalam menanggulangi lonjakan persebaran Covid-19.

"Pemberlakuan SE tersebut dimulai sejak 22 april sampai 24 mei 2021. Maka pelarangan mudik secara resmi diberlakukan," ujarnya, Sejin (26/04/2021).

Menurutnya, keputusan larangan diambil karena mengaca pada tahun sebelumnya bahwa angka persebaran mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sehingga pemerintah Sumenep tidak mengambil langkah itu demi keselamatan masyarakat.

"Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, setiap ada libur panjang yang mengakibatkan bertambahnya angka pensyebaran Covid-19

 Termasuk liburan lebaran tahun 2020 dan Natal tahun 2020 serta tahun 2021," terangnya.

Untuk itu pihaknya menekankan, supaya Tim Satgas Covid-19 Sumenep harus melaksanakan tugas secara maksimal untuk penjagaan sesuai dengan titik yang telah ditentukan. Sehingga Sumenep bebas dari ancaman pandemi bisa sesuai harapan.

"Tetap tingkatkan kewaspadaan dengan tetap memperhatikan protokol  kesehatan yang ada dan laksanakan tugas secara profesional," pungkasnya. (dam)