JATIMPOS.CO/SAMPANG - Dinilai beracun dan berbahaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang mengimbau kepada pihak medis untuk tidak membuang limbah hasil penangan pasien Covid-19 di sembarang tempat.

Hal ini disampaikan Kepala DLH Sampang, Faisol Ansori saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/06/21).

Menurutnya, semakin melonjaknya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sampang tentunya akan membuat limbah medis juga akan meningkat.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama, DLH Kabupaten Sampang mengimbau dengan tegas kepada semua pihak, khususnya pihak medis di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) hingga Rumah Sakit se-kabupaten Sampang agar mengikuti aturan-aturan yang berlaku terkait penanganan limbah medis.

Menurut Faisol Ansori, limbah dari aktifitas penanganan Covid-19 termasuk dalam kategori limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius (A337-1) dan terkategori dalam limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus.

"Limbah medis tergolong dalam kategori B3 artinya Bahan Berbahaya dan Beracun, sesuai dengan Pasal 59 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwasanya setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 diwajibkan untuk melakukan pengelolaan," ungkapnya, Rabu (23/06/2021).

Kemudian pada Pasal 69 ayat 1 disebutkan pada poin F disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang B3 maupun Limbah B3 ke media lingkungan hidup, atau sembarang tempat.

Dengan demikian, pihaknya mengimbau dengan tegas dan penuh kesadaran kepada seluruh pihak agar melakukan pengelolaan limbah B3 dengan wajjb memenuhi standar dan persyaratan lingkungan hidup.

"Kami berharap semua limbah penanganan Covid-19 tidak ada yang dibuang ke media lingkungan namun dikelola dengan ketentuan aturan yang berlaku karena limbah tersebut berbahaya dan beracun," pesannya.

Faisol Ansori berharap peran serta segala pihak dan masyarakat, untuk saling menjaga dan mengingatkan dalam hal kebaikan, dan semoga Pandemi Covid-19 segera berlalu, serta seluruh masyarakat tetap taat dan mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Namun apabila imbauan ini tidak diperhatikan, DLH akan bersikap tegas dengan sanksi yang telah ada dalam aturan dampak lingkungan terkait limbah medis tersebut. (dir)