JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bakal meluncur bantuan langsung tunai (BLT) terhadap buruh pabrik dan petani tembakau yang terdampak Covid-19, Rabu (23/06/2021).

Bantuan dengan pagu anggaran senilai 22 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan diberikan selama 6 bulan.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam melalui Kabag Perekonomian Sri Puja Astutik mengatakan alokasi DBHCT itu sudah sesuai dengan aturan pemerintah pusat dalam bidang kesejahteraan masyarakat.

"Setiap buruh pabrik dan petani tembaku akan menerima dana senilai Rp 300 ribu setiap bulannya selama enam bulan," kata Sri Puja Astutik

Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah melakukan pendataan melalui pemerintah desa dan perusahaan rokok yang menjadi mitra pemerintah daerah. Tujuannya, keluarga penerima manfaat BLT DBHCHT tidak traubel dengan bantuan lainnya.

"Syaratnya tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah berupa PKH, Sembako dan lain sebagainya," paparnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, pemerintah daerah masih mau memverifikasi semua data penerima sehingga yang pernah menerima bantuan akan gugur dengan sendirinya.

"Ini masih panjang proses (penyerahannya), tidak serta merta (bantuan langsung tunai) diberikan (kepada penerima)," pungkasnya. (Adv)