JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pemkab Pamekasan telah memetakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Sembilan OPD itu meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker), Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), RSUD Waru dan Bagian Perekonomian Kabupaten Pamekasan.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puja Astutik mengatakan, tahun ini, Pemkab Pamekasan telah menerima kucuran dana DBHCHT senilai Rp64,5 miliar tahun 2021. Angka  tersebut merupakan angka tertinggi diantara empat kabupaten se-Madura.

Kendati demikian, Pemkab Pamekasan telah menetapkan sembilan OPD yang akan merealokasi program DBHCHT tahun ini. Nantinya, masing-masing OPD akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

"Kesembilan instansi dinas ini memanfaatkan program DBHCT dari nilai total Rp64,5 miliar yang kita terima," kata

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puja Astutik, kepada jurnalis jatimpos.co, Selasa (22/06/2021).

Menurutnya, dana dari DBHCHT ini penggunaannya ada 3 program. Pertama, untuk program bidang kesehatan 25 persen, kedua untuk bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen yang dibagi 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku serta pelatihan-pelatihan 35 persennya untuk bantuan langsung tunai (BLT). Untuk program ketiga untuk bidang penegakan hukum sebesar 25 persen.

"Dengan rincian, untuk bidang kesehatan dikucurkan ke Dinkes dan RSUD Waru. Untuk peningkatan kualitas bahan baku ada di DKPP sedangkan pelatihan pada DPMPTSP-Naker. Sementara untuk bantuan langsung tunai oleh Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, sesuai dengan juklak dan juknis yang telah ditentukan dalam Permenkeu tersebut," paparnya.

Lebih lanjut dia berharap, dana dari DBHCHT itu bisa terserap secara maksimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Pamekasan. Sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada saat pandemi ini prioritas bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat.

"Kami harapkan dana DBHCHT dapat terserap sesuai dengan peruntukannya dan dapat bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (Adv/*)