JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sebanyak 746 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Kabupaten Pamekasan tahun angkatan 2021, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi.

Admin Instansi Penerimaan CPNS Pamekasan Tahun 2021, Yuridhis Kurniawan mengatakan, jumlah keseluruhan pelamar CPNS dan PPPK tahun angkatan 2021, di Bumi Gerbang Salam yaitu sebanyak 8.532 peserta.

"Yang akan mengikuti seleksi kompetisi dasar (SKD) sebanyak 7.786 peserta dari 8.532 pelamar. Karena sebanyak 746 pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi," kata Yuridhis Kurniawan, kepada jurnalis jatimpos.co, Kamis (5/8/2021)

Menurutnya, ratusan pelamar yang dinyatakan TMS tersebut terdiri dari pelamar CPNS, PPPK Guru dan PPPK non guru. Pelamar CPNS sebanyak 6.184 orang. Dinyatakan MS sebanyak 5.456 orang dan yang dinyatakan TMS sebanyak 728 pelamar.

"PPPK guru 2.316 pelamar, dimana untuk PPPK guru itu semua memenuhi syarat atau lulus seleksi administrasi. Kemudian PPPK non guru pelamarnya ada 32, dimana 14 dinyatakan MS dan 18 dinyatakan TMS," paparnya.

Lebih lanjut Yuridhis sapaannya menuturkan, sebagian besar TMS yang paling banyak didominasi oleh formasi tenaga kesehatan. Hal itu disebabkan surat tanda registrasi (STR) tidak diterbitkan oleh lembaga yang berwenang (majelis tenaga kesehatan Indonesia).

"Prodi ijazah pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi kesehatan. Dan yang lain lain itu kemungkinan dokumennya tidak di upload. Karena transkrip nilai itu ada yang lebih dari 10 lembar, lah kadang hanya di upload 1, ada juga surat lamarannya yang tidak ditanda tangani dan ada pula yang tidak bermaterai," pungkasnya. (did)