JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat mewajibkan seluruh camat menempati rumah dinas yang telah disiapkan oleh pemerintah. Instruksi tersebut akan dikeluarkan Pemda agar camat lebih sigap dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, rencana tersebut dimaksudkan agar masyarakat Bondowoso segera mendapatkan pelayanan yang cepat terutama di era pandemi Covid-19 saat ini.

"Segera kita keluarkan instruksi tersebut,  nanti memang semua camat itu harus dan wajib tinggal di rumah dinas yang sudah disiapkan," katanya, Jumat (13/8/2021).

Ditambahkannya, jika para camat berada di rumah dinas, Irwan menilai akan mempermudah berkomunikasi dengan para Kepala Desa, Danramil, Kapolsek maupun Babinsa dan Babhinkamtibmas setempat.

"Tujuannya untuk mempermudah pelayanan, apalagi sekarang di masa pandemi Covid banyak yang meninggal dan ini butuh keamanan, butuh penanganan cepat," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa camat sebagai pemangku wilayah harus dapat memudahkan segala urusan warga baik dalam hal koordinasi dan inovasi.

Namun, Wabup Irwan tersebut tidak mengatakan secara pasti kapan kebijakan itu akan diberlakukan. ” Ya nanti lah ya, pelan-pelan lah," pungkasnya. (eko)