JATIMPOS.CO/SAMPANG - Jalan rusak parah di Jalan Kusuma Bangsa, Kabupaten Sampang dikeluhkan oleh warga karena tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah provinsi. Jalan penghubung Sampang - Ketapang ini termasuk jalan provinsi yang sudah lama rusak parah. 

Kondisi jalan jalan bergelombang dan lobang dimana-mana sehingga sangat membahayakan pengendara, apalagi pada saat malam hari yang tidak ada penerangan lampu jalan.

Dodik (42) salah satu warga setempat menyayangkan kondisi jalan tersebut, dan menilai pemerintah provinsi tidak peduli. "Jalan itu sudah terlalu parah rusaknya dan sudah lama dibiarkan, hampir setiap malam ada pengendara yang jatuh karena kondisi jalan rusak ini, kalau ini tetap dibiarkan, bukan tidak mungkin bakal ada korban," kata Dodik.

Ia berharap pemerintah segera memperbaiki jalan tersebut agar akses jalan kembali normal dan tidak menimbulkan kecelakaan lalulintas.

Kepala UPT Pembantu Bina Marga Provinsi Jawa Timur Moh. Haris, saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021), mengatakan jika jalan tersebut sudah disurvei lapangan dan akan segera diperbaiki.

"Kami sudah kroscek mengenai jalan rusak itu, besok atau atau lusa kami akan segera memperbaiki. Intinya masih menunggu aspal datang baru nanti kami langsung perbaiki," ucapnya.

Haris juga menambahkan jika saat ini ada perbaikan jalan lain sehingga takut tumpang tindih.

Sementara itu, Ketua Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) Sampang Abd Qodir, SH mengatakan, informasi soal kerusakan jalan tersebut sudah ia dapatkan dari masyarakat.

"Kalau belum sempat diperbaiki seharusnya diberikan rambu-rambu agar pengendara motor atau mobil yang melintas di area jalan rusak itu tidak terjadi kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Sebab bagi pemerintah maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai dengan pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggara wajib dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau anggaran, penyelenggara atau pemerintah wajib memberikan rambu-rambu sehingga menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan hati-hati. Itu sesuai di pasal 24  ayat (2). 

Jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak ada ketentuan pidana jika dibiarkan dan abai terhadap jalan rusak tersebut sesuai wewenangnya dalam hal ini pemerintah terkait.

Pasal 274 UU No 22/2009. Meyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan luka ringan dan atau kerusakan kendaraan, di pidana dengan kurungan 6 bulan atau denda maksimal 12 juta.

Kemudian jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan kurungan 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta. Dan jika korban meninggal dunia dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak 120 juta.

Sementara, jika penyelenggara tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum di perbaiki dapat kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar 1,5 juta. (dir)