JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan, Ach Faisol, mencanangkan program Drive Thru. Layanan Drive Thru ini disiapkan khusus bagi pemohon dokumen hilang dan dokumen rusak. Sehingga, para pemohon tidak harus datang ke loket front office (kantor Disdukcapil), cukup menyetorkan berkas ke layanan Drive Thru.
"Ketika ada KTP, KK, Akte dan dokumen lainnya rusak, maka tinggal membawa berkas yang rusak. Misalnya KTP yang rusak, maka tidak usah ke front office, cukup ke Drive Thru itu," kata Faisol, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, layanan tidak harus turun mobil ini tak hanya melayani berkas hilang saja, namun akan dikhususkan untuk layanan program sinergitas dengan pemerintah desa dan kelurahan. Hal itu bertujuan, imbuh Faisol, untuk mendukung program prioritas Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat.
"Termasuk program khusus desa dan kelurahan. Hanya dengan mengirim file melalui via WhatsApp Drive Thru, maka kita akan proses. Setelah itu dokumennta bisa diambil di kelurahan dari keluaran akan dikasih ke warga," paparnya.
Dia menegaskan, bahwa pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Pamekasan tidak dipungut biaya apapun. Kecuali beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon itu sendiri.
"Misalnya surat pertanggung jawaban mutlak (SPJM) bermateraI yang harus ditandatangani orang yang bersangkutan. Ini bukan untuk kami, hanya untuk surat itu saja," pungkasnya. (did)