JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan memusnahkan barang sitaan berupa 2.577 botol minuman keras (Miras), di Lapangan Multifungsi Sarja Arya Racana Pamekasan, Rabu (01/09).
Pemusnahan ribuan barang sitaan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan disaksikan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pamekasan, Ketua MUI Pamekasan dan Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengaku, ribuan miras itu diamankan pada saat menggelar operasi menjelang operasi pekat dan operasi gabungan bersama Satpol-PP Pamekasan, Dandim dan Kejaksaan Negeri, ke sejumlah toko yang berada di wilayah setempat.
"Kami memang berkomitmen untuk memberantas peredaran miras dan narkoba. Apalagi miras ini diatur oleh Perda, bahwa keberadaan miras di kabupaten Pamekasan ilegal," kata AKBP Apip Ginanjar, usai memusnahkan ribuan Miras.
Menurutnya, keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan barang ilegal ini.
"Tersangka kita amankan 2 orang dan sudah disidang melalui tipiring di pengadilan," terangnya.
Terpisah, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam merasa berduka atas peredaran miras di Bumi Gerbang Salam, pasalnya miras di kabupaten masih saja ditemukan. Selain itu, pihaknya merasa suka atas kerja keras kepolisian yang telah berhasil mengamankan minuman berbagai macam merk tersebut.
"Ini tidak hanya berkenaan dengan regulasi atau aturan lagi, tetapi berkenaan dengan minyak keimanan dan ketakwaan," kata Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam pada saat memberikan sambutan di acara pemusnahan ribuan Miras.
Baddrut sapaan akrabnya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan jajaran Forkompinda Pamekasan, yang telah ikut andil dalam memberantas peredaran barang ilegal berupa miras.
"Atas nama pemerintah, saya ucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada Kapolres Pamekasan, Dandim, Kejari dan para ulama yang telah ikut serta dalam mensukseskan pemberantasan miras di Pamekasan," pungkasnya. (Did)