JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersinergi dengan Bea Cukai Madura, menggelar aksi sosialisasi tentang bahayanya rokok ilegal dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021, di Balai Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (6/9/2021).

Pantauan di lapangan, tampak hadir Petugas Pelaksana Harian (PLT) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabag Prekonomian Sekdakab Pamekasan, Disperindag dan Bea Cukai Madura beserta Jajaran Forkopimka Kecamatan Batu Marmar.

Selain itu, acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat dari tujuh Desa di Kecamatan Batu Marmar.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ach Faisol menyampaikan, Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengidukasi masyarakat tentang rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCT bagi kesejahteraan masyarakat Pamekasan.

"Kami pihak DPMD melakukan sosialisasi cukai terkait rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT kepada sejumlah warga yang teediri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat di 7 Desa di Kecamatan Batu Marmar," kata Ach Faisol kepada jurnalis jatimpos.co.

Menurut pak Faisol, sapaan akrabnya, kegiatan ini akan terus dilakukan selam 18 hari di 13 kecamatan yang tersebar di wilayah Pamekasan.

"Kegiatan ini terjadwal dari sekarang hingga 18 hari ke depan, kami memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang rokom ilegal," tambahnya.

Terpisah, Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menerangkan, Sosialiasi Cukai ini awal di Desa Blaban. Kami dari Bea Cukai Madura bersama bebwrapa instansi terkait malakukan edukasi dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal dan legal serta pemanfaatan DBHCT yang diperuntuhkan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Edukasi hang diikuti sejumlah warga ini sangat responsif. Kami memberikan pemahaman membedakan rokok ilegal dan legal. Kami juga disi meberikan pengetahui cara bedakan rokom ilegal dan legar dari pitanya hingga beberapa ditel bentuk yang ada di bungkusnya, agar masyarakat mengeti dan tau rokok itu legal atau legal," ucap Tesar Pratama.

Tesar juga menambahkan, selain sosialisasi cukai khususnya rokok ilegal, pihaknya juga memberikan sosialisasi pemanfaatan DBHCHT yang nantinya untuk kesejahteraan masyarakat. (Adv/*).