JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Hosnan seroang Kepala Desa (Kades) Lemper, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merasa senang karena bisa mengetahui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

Rasa itu disampaikan oleh Kades Lemper, usai mengikuti kegiatan "Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai," bersama peserta lainnya, di Balai Desa Dasok.

"Adanya sosialisasi ini, saya pribadi bisa tahu tentang pemberlakuan perundang-undangan cukai dan pemanfaatan DBHCHT tahun nggaran 2021," kata Kades Hosnan kepada jurnalis jatimpos.co, usai mengikuti kegiatan Sosialisasi, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, sosialisasi ini sifatnya pemberitahuan kepada masyarakat, bahwa akan diperlakukan perundang-undangan yang berkaitan dengan cukai. Selain itu berkenaan dengan pemanfaatan DBHCHT kepada masyarakat.

"Barusan saya mendengar langkah-langkah pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat melalui pemanfaatan DBHCHT. Diantaranya penyerahan bantuan. Baik bantuan berupa mesin, BLT buruh tani tembakau dan BLT Buruh pabrikan," paparnya.

Kata Kades Hosnan, selain mengetahui pemanfaatan DBHCHT, pihaknya bisa mengetahui ciri-ciri rokok resmi dan rokok ilegal (rokok bodong). Salah satu ciri rokok ilegal yang sangat menonjol yaitu bisa diketahui melalui label dan tanpa cukai.

"Rokok ilegal itu karena harga rendah dan ada anggapan bahwa kualitasnya juga rendah. Selain itu tidak menyumbang terhadap pendapatan negara. Lalu siapa yang dirugikan? yaitu masyarakat sendiri, karena pendapatan dari cukai ini akan dikembalikan lagi oleh negara kepada masyarakat," terangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa usai kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya akan memberitahu kepada warganya untuk tidak memproduksi rokok ilegal.

"Seandainya ada masyarakat saya yang memproduksi rokok ilegal, maka saya akan kasih tahu, bahwa memproduksi rokok ilega secara hukum telah melanggar undang-undang dan bisa merugikan negara," pungkasnya.

Dia berharap, semoga semangat juang Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura dalam mensosialisasikan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai dan pemanfaatan DBHCHT bisa terealisasi dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat. (Adv/*)